Kasus Resbob menegaskan paradoks lama: di tengah keberagaman, ujaran kebencian justru subur di ruang digital.

KOSONGSATU.ID–Penangkapan pemilik akun media sosial Resbob oleh kepolisian kembali menyoroti satu paradoks yang belum terselesaikan dalam demokrasi digital Indonesia. Negara yang dibangun di atas prinsip keberagaman justru berulang kali menghadapi ledakan ujaran kebencian berbasis suku dan agama di ruang daring.

Resbob diamankan setelah siaran langsung di akun media sosialnya dinilai mengandung ujaran kebencian terhadap kelompok suku tertentu. Ia dijerat dengan pasal ujaran kebencian dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini bukan yang pertama, dan pengalaman beberapa tahun terakhir menunjukkan, hampir pasti bukan yang terakhir.

Pertanyaan kuncinya bukan hanya soal penindakan hukum. Yang lebih mendasar adalah mengapa ujaran kebencian terus menemukan audiens, bahkan terlihat “laku”, di masyarakat yang kerap membanggakan diri sebagai bangsa majemuk.

Penangkapan Resbob dengan sangkaan ujaran kebencian. – Kompas TV

Ruang Digital dan Skala Masalah

Indonesia kini berada di jajaran negara dengan populasi digital terbesar di dunia. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan jumlah pengguna internet telah melampaui 221 juta orang, dengan tingkat penetrasi mendekati 80 persen. Laporan DataReportal mencatat lebih dari 140 juta identitas pengguna aktif media sosial.

Besarnya skala ini mengubah media sosial dari sekadar ruang ekspresi menjadi arena pembentukan opini publik. Dalam ruang sebesar itu, konten tidak selalu dinilai dari akurasi atau dampaknya, melainkan dari kemampuannya memicu perhatian.

Ujaran kebencian berbasis identitas menjadi salah satu bentuk konten yang paling mudah bekerja: sederhana, provokatif, dan efektif menarik reaksi emosional.

Kebencian sebagai Bagian Arus Utama

Penelitian kolaboratif Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Monash Data & Democracy Research Hub selama Pemilu 2024 memberikan gambaran kuantitatif atas fenomena ini. Dari sekitar 1,45 juta teks percakapan media sosial yang dianalisis, 13,82 persen mengandung ujaran kebencian, dengan porsi signifikan berkaitan dengan isu politik.

Temuan ini menunjukkan bahwa ujaran kebencian bukan sekadar fenomena pinggiran. Ia hadir dalam arus utama percakapan publik, terutama ketika identitas dipakai sebagai penanda “kami” dan “mereka”.

Dalam konteks ini, kasus Resbob lebih tepat dipahami sebagai gejala ekosistem, bukan penyimpangan individual semata.

Algoritma dan Ekonomi Atensi

Media sosial beroperasi dengan logika algoritmik yang memprioritaskan keterlibatan pengguna. Konten yang memicu kemarahan, ketakutan, atau kebencian cenderung menghasilkan lebih banyak komentar, siaran ulang, dan waktu tonton—parameter yang menentukan jangkauan.

Akibatnya, ujaran kebencian tidak hanya menjadi ekspresi intoleransi, tetapi juga bagian dari ekonomi atensi. Ia memberi keuntungan dalam bentuk visibilitas dan, dalam banyak kasus, pendapatan.

Tanpa intervensi serius terhadap cara algoritma bekerja, platform berisiko terus memproduksi insentif struktural bagi konten yang memecah-belah.

Keberagaman yang Tidak Merata

Keberagaman sosial tidak otomatis melahirkan toleransi. Indeks Kota Toleran yang dirilis Setara Institute menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil kota di Indonesia yang secara konsisten menghadirkan kebijakan dan praktik sosial yang ramah keberagaman.

Di banyak wilayah lain, ketegangan identitas kerap berkelindan dengan ketimpangan ekonomi, kecemasan sosial, dan polarisasi politik. Media sosial kemudian berfungsi sebagai medium amplifikasi, mempercepat penyebaran narasi yang sebenarnya telah memiliki akar di dunia luring.

Batas Penegakan Hukum

Penangkapan Resbob menandakan kehadiran negara dalam menindak ujaran kebencian. Pasal 28 ayat (2) UU ITE memberikan dasar hukum untuk melindungi kelompok masyarakat dari serangan berbasis SARA.

Namun penegakan hukum bersifat reaktif dan berada di hilir. Ia bekerja setelah konten menyebar dan dampak sosial terjadi. Tanpa pembenahan di tingkat hulu—mulai dari tata kelola platform hingga literasi digital—penindakan hukum berisiko berulang tanpa menyentuh akar masalah.

Mengelola Ruang Digital

Pendekatan yang lebih berkelanjutan menuntut beberapa langkah simultan. Platform media sosial perlu diminta bertanggung jawab secara lebih transparan, termasuk dalam moderasi konten berbahasa Indonesia dan konteks lokal.

Negara perlu memastikan penegakan hukum dilakukan konsisten dan proporsional, sekaligus menjaga ruang kritik yang sah. Di sisi lain, literasi digital harus melampaui slogan, dengan fokus pada pemahaman algoritma, manipulasi emosi, dan etika berdebat di ruang publik.

Media arus utama dan masyarakat sipil juga memiliki peran penting dalam membangun narasi tandingan yang berbasis fakta dan empati, bukan sekadar kecaman moral.

Merawat Bhinneka di Era Algoritma

Kasus Resbob seharusnya dibaca sebagai peringatan, bukan sekadar berita kriminal. Selama ujaran kebencian terus diberi panggung oleh algoritma dan ekonomi atensi, ia akan selalu menemukan bentuk dan pelaku baru.

Keberagaman Indonesia tidak cukup dirayakan sebagai identitas. Ia menuntut perawatan aktif, termasuk di ruang digital yang kini menjadi wajah utama kehidupan publik. Tanpa itu, semboyan Bhinneka Tunggal Ika akan terus berhadapan dengan kekuatan algoritma yang bekerja ke arah sebaliknya.***


Fact Box

Pasal 28 Ayat (2) UU ITE

Melarang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ancaman pidana: penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.