Sebuah siaran langsung yang semula mengejar perhatian publik berakhir sebagai perkara pidana, ketika kata-kata yang meluncur cepat di ruang digital berubah menjadi beban hukum yang berat.
KOSONGSATU.ID—Riuh media sosial kembali memperlihatkan wajah paling telanjangnya pada pertengahan Desember 2025. Nama Resbob—atau Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan—muncul ke permukaan bukan karena prestasi, melainkan karena ujaran bernada merendahkan yang ia lontarkan dalam sebuah live streaming. Kalimat-kalimat itu, yang dianggap menghina Suku Sunda dan suporter Persib Bandung, Viking, segera beredar lintas platform, memicu kemarahan luas, terutama di Jawa Barat.
Peristiwa bermula pada Rabu, 10 Desember 2025. Potongan siaran langsung Resbob menyebar cepat, seolah mengikuti hukum tak tertulis ekosistem digital: kontroversi adalah bahan bakar algoritma. Namun kali ini, respons publik tidak berhenti pada kecaman warganet. Dua hari kemudian, Jumat, 12 Desember 2025, perkara ini resmi memasuki jalur hukum.
Viking Persib Club (VPC) melaporkan Resbob ke Polda Jawa Barat. Laporan diajukan kuasa hukum Viking, Ferdy Rizki Adilya, atas mandat Ketua Umum Viking, Tobias Ginanjar. Pada hari yang sama, Pemuda Anti Rasis Indonesia (PARI) juga melaporkan kasus serupa ke Polda Metro Jaya, membuka dua jalur penanganan hukum atas konten yang sama.
Aparat bergerak cepat. Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan awal dengan mengamankan bukti digital dan memprofilkan akun Resbob. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyebut langkah tersebut sebagai prosedur awal untuk memastikan unsur pidana dalam konten yang dilaporkan.
Tekanan publik pun menguat. Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyebut perkara ini telah masuk ranah SARA dan meminta penegakan hukum dilakukan tegas. Dari Senayan, anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengingatkan bahwa ujaran yang merendahkan etnis bukan sekadar persoalan etika digital, melainkan ancaman bagi persatuan sosial.
Dari Konten Viral ke Ruang Penyidikan
Sementara Polda Metro Jaya mengonfirmasi laporan yang masuk masih berada di tahap awal dan akan didistribusikan ke Direktorat Siber, eskalasi justru terjadi di Jawa Barat. Pada Senin, 15 Desember 2025, Direktorat Reserse Siber Polda Jabar menangkap Resbob setelah pelacakan intensif lintas kota.
Polisi mengungkap Resbob sempat berpindah-pindah lokasi—dari Surabaya, lalu Surakarta, sebelum akhirnya diamankan di Semarang. Perpindahan itu menandai upaya menghindari kejaran aparat sekaligus mengakhiri fase penyelidikan menjadi penyidikan.
Dampaknya tak berhenti pada aspek pidana. Pada hari yang sama, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) menjatuhkan sanksi drop out kepada Adimas. Rektor UWKS Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati menegaskan kampus tidak menoleransi tindakan yang mengandung diskriminasi dan pelecehan berbasis SARA, termasuk yang dilakukan di ruang digital.
Ekonomi Saweran dan Harga Sebuah Ujaran
Puncak perkara terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025. Setelah gelar perkara, Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengumumkan Resbob resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menilai alat bukti yang dikantongi telah cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.
Dalam keterangannya, Kapolda mengungkap motif awal yang didalami penyidik: keinginan membuat konten viral demi saweran dan keuntungan finansial dari penonton. Sebuah praktik yang kian jamak di era ekonomi perhatian, ketika emosi, provokasi, dan ujaran ekstrem sering kali menjadi jalan pintas menuju angka penonton dan aliran uang digital.
Atas perbuatannya, Resbob dijerat pasal berlapis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara, yang dalam kondisi tertentu dapat diperberat. Polisi menegaskan penyidikan masih berlanjut, termasuk kemungkinan menelusuri peran pihak lain dalam penyebaran konten tersebut.
Kasus Resbob kini berdiri sebagai penanda zaman. Di tengah budaya viral dan ekonomi saweran, ruang digital kerap dipersepsikan tanpa pagar. Namun perkara ini menunjukkan sebaliknya: satu kalimat dapat melampaui layar, memasuki ruang hukum, dan membawa konsekuensi panjang—pidana, sosial, hingga akademik.***




Tinggalkan Balasan