Mahfud MD membaca skandal BGN sebagai puncak gunung es. Yang terbuka bukan hanya dugaan korupsi, tetapi rapuhnya kontrol atas proyek politik bernilai ratusan triliun.

KOSONGSATU.ID – Ada kalimat Mahfud MD yang terdengar seperti peringatan, bukan sekadar komentar hukum: korupsi di Badan Gizi Nasional lebih parah dari yang terungkap sekarang.

Pernyataan itu penting dibaca bukan hanya sebagai kritik seorang mantan pejabat negara. Ia adalah sinyal politik bahwa skandal Makan Bergizi Gratis tidak berhenti pada tiga nama yang kini memakai status tersangka.

“Yang lebih parah sebenarnya daripada yang terungkap sekarang, nanti pasti akan terungkap di pengadilan,” kata Mahfud di Bantul, Sabtu, 6 Juni 2026.

Kalimat itu menampar dua arah sekaligus. Ke aparat penegak hukum, agar tidak berhenti di permukaan. Ke kekuasaan, agar tidak lagi menjadikan program unggulan sebagai tameng dari kritik publik.

Dibela Dari Atas, Jebol Dari Dalam

Mahfud menyebut isu korupsi di BGN bukan barang baru. Menurut dia, publik sudah berbulan-bulan berteriak, membawa data, dan menyoroti tata kelola program makan gratis itu.

Namun kritik itu, kata Mahfud, kerap kandas karena ada pembelaan dari pucuk kekuasaan.

“Isu tentang korupsi di dalam BGN itu sudah lama, sudah berbulan-bulan diteriakkan tetapi selalu dibela oleh Pak Prabowo. Sehingga BGN selalu luput dari tindakan hukum meskipun rakyat sudah mengajukan data dalam banyak hal,” ujarnya, dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD, Rabu, 3 Juni 2026.

Di titik inilah skandal BGN berubah dari perkara hukum menjadi perkara politik. Sebab yang dipersoalkan bukan hanya siapa mengambil apa, tetapi bagaimana sebuah lembaga bisa begitu lama bertahan dari koreksi publik.

Pembelaan politik sering kali bekerja seperti pagar. Ia tidak selalu menghentikan penyimpangan, tetapi bisa menunda pemeriksaan. Dan penundaan dalam proyek bernilai raksasa selalu mahal ongkosnya.

Pencopotan yang Terlambat?

Sikap negara berubah cepat setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari kursi Kepala BGN pada malam 2 Juni 2026. Kurang dari 24 jam kemudian, Kejaksaan Agung menetapkan Dadan bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.