Lulus Pendidikan Profesi Guru justru membawa nestapa. Pemkab Demak tak berani terbitkan SK pengesahan karena terikat aturan larangan rekrutmen non-ASN.
KOSONGSATU.ID – Pagi itu, langkah 40 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Demak tetap tegap menuju ruang kelas. Mereka menyapa murid dengan senyum hangat, menanamkan nilai moral, dan mengajarkan akhlak mulia.
Namun, di balik ketulusan pengabdian tersebut, tersimpan rintihan yang menggema dalam sunyi. Kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang seharusnya membawa kesejahteraan, kini justru menghadirkan nestapa mendalam.
Gugur di Hadapan Tembok Birokrasi
Awal tahun 2025 sejatinya menjadi momen pembuktian bagi ke-40 guru PAI non-ASN ini. Mereka berhasil menuntaskan program PPG dengan penuh perjuangan.
Dari total 48 peserta awal, delapan orang memilih jalur aman dengan pindah mengajar ke sekolah swasta. Sementara itu, 40 guru lainnya memilih setia mengabdi di sekolah negeri.
Mereka tak menyadari bahwa kesetiaan itu justru membawa mereka pada jalan buntu birokrasi.
Kementerian Agama (Kemenag) mensyaratkan satu hal krusial untuk mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) senilai Rp2 juta per bulan: pengesahan status dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat.
Sayangnya, langkah yang terdengar administratif ini berubah menjadi mimpi buruk. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak enggan menerbitkan Surat Keputusan (SK) tersebut.




Tinggalkan Balasan