Kebijakan PPPK khusus guru negeri cenderung memicu ketidakadilan. Pemerintah dan DPR perlu cari solusi agar guru swasta tidak dianaktirikan.


Oleh: Faried Wijdan | Penulis KosongSatuID

Pemerintah melalui Menteri PANRB Rini Widyantini baru saja menegaskan bahwa formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya berlaku bagi guru di sekolah negeri.

Secara administratif, alasan pemerintah terdengar logis karena PPPK adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi pada instansi pemerintah.