Kebijakan PPPK khusus guru negeri cenderung memicu ketidakadilan. Pemerintah dan DPR perlu cari solusi agar guru swasta tidak dianaktirikan.


Oleh: Faried Wijdan | Penulis KosongSatuID

Pemerintah melalui Menteri PANRB Rini Widyantini baru saja menegaskan bahwa formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya berlaku bagi guru di sekolah negeri.

Secara administratif, alasan pemerintah terdengar logis karena PPPK adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi pada instansi pemerintah.

Namun, mari kita kaji dari kacamata keadilan sosial. Kebijakan ini secara gamblang mengabaikan kontribusi besar guru swasta yang telah puluhan tahun ikut mencerdaskan anak bangsa.

​Realitas Pahit Pendidikan di Lapangan

​Faktanya, banyak daerah di Indonesia—terutama wilayah terpencil—sangat bergantung pada sekolah swasta. Sekolah-sekolah ini memastikan akses pendidikan tetap berjalan saat fasilitas negara absen. Ironisnya, guru-guru swasta sering mengajar dengan fasilitas minim dan upah yang jauh dari kelayakan.

​Ketika pemerintah membatasi seleksi PPPK atau mewajibkan guru swasta pindah ke sekolah negeri setelah lulus seleksi, muncul masalah baru yang fatal. Kebijakan ini menyedot tenaga pengajar berkualitas dari sekolah swasta, menciptakan kekosongan guru, dan pada akhirnya menghancurkan stabilitas pendidikan siswa di sekolah tersebut.

​DPR RI Harus Berhenti Sekadar Berwacana

​Di titik kritis inilah kita menuntut peran nyata Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Sebagai wakil rakyat, DPR tidak boleh sekadar menjadikan isu ini bahan diskusi tanpa ujung. Mereka wajib menekan pemerintah agar segera merumuskan kebijakan yang adil dan berkelanjutan.

​Negara memegang tanggung jawab penuh atas pendidikan, tetapi pelaksanaannya tidak hanya berpusat pada sekolah negeri. Konstitusi mengakui dan melindungi sekolah swasta sebagai pilar sistem pendidikan nasional. Oleh karena itu, negara harus melihat profesi guru sebagai pelayan publik, bukan sekadar pegawai institusi tertentu. Bagaimanapun, siswa di sekolah swasta dan negeri sama-sama anak bangsa yang berhak mendapat fasilitas pendidik yang sejahtera.

​Empat Solusi Atasi Ketimpangan Status Guru

​Pemerintah tidak boleh memposisikan guru swasta sebagai “pihak luar” dalam sistem rekrutmen kepegawaian. Kita butuh mekanisme kebijakan yang inklusif. Berikut empat solusi yang bisa pemerintah terapkan:

1. Skema PPPK Afirmasi untuk Guru Swasta

Pemerintah bisa membuka jalur khusus PPPK bagi guru swasta yang telah memiliki rekam jejak pengabdian, misalnya 5 hingga 10 tahun. Setelah lulus, pemerintah tetap menempatkan mereka di sekolah asal melalui skema kerja sama resmi dengan yayasan penyelenggara.

2. Model Penugasan Berbasis Satuan Pendidikan

Guru yang lolos seleksi PPPK bisa tetap mengabdi di sekolah swasta, sementara status kepegawaiannya tunduk pada pemerintah daerah. Pemerintah membayarkan gaji dan memberikan perlindungan ASN, sedangkan sekolah swasta tetap menjadi basis penugasan mereka.

​3. Skema Subsidi Gaji Langsung dari Negara

Jika pemerintah bersikeras tidak bisa memberi status ASN, negara wajib memperkuat subsidi gaji bagi guru swasta. Skema bantuan ini harus berjalan sistematis dan berkelanjutan demi memangkas jurang kesenjangan kesejahteraan yang terlalu dalam.

​Integrasi Data Guru Secara Nasional

Pemerintah harus memperlakukan guru swasta yang terdaftar dalam sistem data nasional sebagai bagian sah dari ekosistem pendidikan. Mereka berhak mendapat peluang seleksi CPNS atau PPPK berdasarkan kualitas dan kompetensi, bukan sekadar status tempat mereka mengajar.

​Pada akhirnya, negara tidak pantas melahirkan kebijakan yang justru mengorbankan pahlawan pendidikannya sendiri. Guru swasta meneteskan keringat yang sama, menanamkan nilai moral yang sama, dan berjuang di medan pengabdian yang sama dengan guru negeri. Tata kelola kepegawaian pendidikan harus pemerintah rancang ulang dengan mengedepankan asas keadilan, keberpihakan, dan keberlanjutan bagi seluruh guru di Indonesia.***