Penggunaan Pasal 3 biasanya lebih relevan bagi figur publik seperti menteri karena adanya unsur kewenangan yang melekat pada jabatannya dalam mengatur kuota haji. Kelengkapan unsur-unsur pasal ini diharapkan dapat membuat penanganan perkara berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Selain Yaqut, kasus ini juga menyeret mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Januari lalu dalam perkara yang menyita perhatian publik ini. Dengan rampungnya hitungan dari BPK, maka berkas perkara diperkirakan akan segera memasuki fase finalisasi sebelum dilimpahkan ke meja hijau.
Dengan integrasi hasil audit BPK ke dalam berkas penyidikan, posisi hukum KPK kini semakin solid.***
Halaman



Tinggalkan Balasan