Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan THR ASN cair mulai 26 Januari 2026. Sementara itu, pemerintah mewajibkan pengusaha membayar penuh THR swasta paling lambat H-7 Lebaran.
KOSONGSATU. ID– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) terealisasi mulai 26 Januari 2026, sementara pemerintah memperingatkan pelaku usaha untuk membayarkan hak pekerja swasta maksimal tujuh hari sebelum Idulfitri tanpa skema cicilan.
Pemerintah berupaya menjaga stabilitas daya beli masyarakat jelang perayaan keagamaan melalui kepastian pencairan THR. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kementeriannya siap menyalurkan anggaran THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, serta pensiunan secara bertahap mulai Kamis, 26 Januari 2026.
”Minggu pertama puasa. Bentar lagi,” tegas Purbaya saat memberikan keterangan di Gedung DPR RI, pekan lalu (18/2/2026).
Menyusul kepastian bagi aparatur negara, pemerintah juga mengingatkan sektor swasta terkait kewajiban pembayaran THR bagi para pekerjanya.
Regulasi ketenagakerjaan mengikat pelaku usaha untuk memenuhi hak karyawan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 secara tegas mewajibkan pengusaha mengalokasikan THR sebagai bagian integral dari sistem pengupahan. Selanjutnya, Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88E turut memperkuat kedudukan THR sebagai hak normatif pekerja.
Mengacu pada instrumen hukum tersebut, manajemen perusahaan wajib menuntaskan pembayaran THR pekerja swasta selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Proyeksi jatuhnya Idulfitri pada 19-20 Maret 2026 mengharuskan perusahaan merealisasikan pencairan dana paling lambat 11 atau 12 Maret 2026.
Lebih lanjut, pemerintah melarang keras praktik pencicilan THR. Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan menginstruksikan pengusaha menunaikan kewajiban ini secara penuh atau full payment.
Sebagai konsekuensi pelanggaran, pemerintah menyiapkan sanksi tegas. Perusahaan yang terlambat menyalurkan hak pekerja akan menanggung denda sebesar 5% dari total kewajiban. Ketentuan ini melindungi seluruh pekerja, baik yang berstatus karyawan tetap maupun pekerja kontrak yang memenuhi syarat masa kerja.




Tinggalkan Balasan