Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan THR ASN cair mulai 26 Januari 2026. Sementara itu, pemerintah mewajibkan pengusaha membayar penuh THR swasta paling lambat H-7 Lebaran.


KOSONGSATU. ID– ​Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) terealisasi mulai 26 Januari 2026, sementara pemerintah memperingatkan pelaku usaha untuk membayarkan hak pekerja swasta maksimal tujuh hari sebelum Idulfitri tanpa skema cicilan.

​Pemerintah berupaya menjaga stabilitas daya beli masyarakat jelang perayaan keagamaan melalui kepastian pencairan THR. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kementeriannya siap menyalurkan anggaran THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, serta pensiunan secara bertahap mulai Kamis, 26 Januari 2026.

​”Minggu pertama puasa. Bentar lagi,” tegas Purbaya saat memberikan keterangan di Gedung DPR RI, pekan lalu (18/2/2026).

​Menyusul kepastian bagi aparatur negara, pemerintah juga mengingatkan sektor swasta terkait kewajiban pembayaran THR bagi para pekerjanya.

​Regulasi ketenagakerjaan mengikat pelaku usaha untuk memenuhi hak karyawan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 secara tegas mewajibkan pengusaha mengalokasikan THR sebagai bagian integral dari sistem pengupahan. Selanjutnya, Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88E turut memperkuat kedudukan THR sebagai hak normatif pekerja.

​Mengacu pada instrumen hukum tersebut, manajemen perusahaan wajib menuntaskan pembayaran THR pekerja swasta selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Proyeksi jatuhnya Idulfitri pada 19-20 Maret 2026 mengharuskan perusahaan merealisasikan pencairan dana paling lambat 11 atau 12 Maret 2026.

​Lebih lanjut, pemerintah melarang keras praktik pencicilan THR. Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan menginstruksikan pengusaha menunaikan kewajiban ini secara penuh atau full payment.

​Sebagai konsekuensi pelanggaran, pemerintah menyiapkan sanksi tegas. Perusahaan yang terlambat menyalurkan hak pekerja akan menanggung denda sebesar 5% dari total kewajiban. Ketentuan ini melindungi seluruh pekerja, baik yang berstatus karyawan tetap maupun pekerja kontrak yang memenuhi syarat masa kerja.

​Terkait formulasi besaran, perusahaan wajib menyesuaikan nominal dengan masa kerja karyawan. Pekerja dengan rekam jejak masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR setara satu bulan upah, yang mencakup komponen gaji pokok dan tunjangan tetap.

​Sementara itu, perusahaan tetap wajib memberikan THR bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan secara proporsional. Manajemen dapat menghitungnya dengan membagi total bulan masa kerja dengan 12, kemudian mengalikannya dengan besaran upah satu bulan.

​Kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi ini tidak hanya menghindarkan perusahaan dari sanksi finansial, tetapi juga berperan vital dalam menjaga produktivitas pekerja dan mendukung perputaran ekonomi nasional menjelang hari raya. Manajemen perusahaan perlu memastikan kesiapan arus kas sejak dini agar proses distribusi berjalan lancar sesuai tenggat waktu yang berlaku.***