Larangan baju bekas impor Purbaya mengguncang industri tekstil dan jutaan pelaku thrifting.
KOSONGSATU.ID–Kontroversi impor pakaian bekas kembali memanas setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan larangan total terhadap barang yang ia sebut sebagai “ilegal dan melanggar hukum”.
Dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat 14 November 2025, Purbaya meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menindak semua pihak yang membela impor balpres, termasuk figur publik yang “petantang-petenteng di TV mendukung impor baju bekas.”
Meski larangan impor pakaian bekas telah diatur dalam sejumlah Permendag, truk dan kontainer berisi balpres terus masuk lewat jalur laut dan darat. Pada Agustus 2025, misalnya, Bea Cukai dan TNI AL mengamankan 755 balpres di Tanjung Priok, bernilai lebih dari Rp1,5 miliar.

Purbaya kini menaikkan eskalasi kebijakan: menghentikan arus ilegal, memproses importir hingga daftar hitam, dan menertibkan peredaran baik di pasar fisik maupun e-commerce.
Industri Tekstil Menanti ‘Angin Segar’
Bagi sektor tekstil nasional, pengetatan ini dibaca sebagai sinyal reindustrialisasi. Presiden Konfederasi Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin, menyebut langkah Purbaya sebagai kebijakan “strategis dan telah lama ditunggu” oleh pekerja industri — dalam pernyataan 31 Oktober 2025 yang dimuat Indotextiles.
Irham menyebut banjir pakaian bekas murah telah mempersulit produk pabrik lokal bersaing, memicu PHK massal, dan menekan pabrik garmen.
Indef menegaskan dampak itu: menurut analisis Direktur Eksekutif Esther Sri Astuti dalam program Investor Market Today pada 31 Oktober 2025, impor ilegal menggerus 15 persen pangsa produsen domestik dan memicu layoff lebih dari 520 ribu pekerja.
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) bahkan menaksir kerugian ekonomi mencapai Rp1 triliun per tahun akibat arus balpres ilegal—angka yang mencerminkan tekanan serius pada sektor padat karya ini.
Pemerintah berharap pengetatan larangan dapat memulihkan permintaan produk lokal, sekaligus mendukung target pertumbuhan ekonomi di atas 7 persen pada jangka menengah.




2 Komentar