Larangan baju bekas impor Purbaya mengguncang industri tekstil dan jutaan pelaku thrifting.

KOSONGSATU.ID–Kontroversi impor pakaian bekas kembali memanas setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan larangan total terhadap barang yang ia sebut sebagai “ilegal dan melanggar hukum”.

Dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat 14 November 2025, Purbaya meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menindak semua pihak yang membela impor balpres, termasuk figur publik yang “petantang-petenteng di TV mendukung impor baju bekas.”

Meski larangan impor pakaian bekas telah diatur dalam sejumlah Permendag, truk dan kontainer berisi balpres terus masuk lewat jalur laut dan darat. Pada Agustus 2025, misalnya, Bea Cukai dan TNI AL mengamankan 755 balpres di Tanjung Priok, bernilai lebih dari Rp1,5 miliar.

Bea Cukai dan TNI AL mengamankan 755 balpres di Tanjung Priok, bernilai lebih dari Rp1,5 miliar pada Agustus 2025. – Dok. TNI AL

Purbaya kini menaikkan eskalasi kebijakan: menghentikan arus ilegal, memproses importir hingga daftar hitam, dan menertibkan peredaran baik di pasar fisik maupun e-commerce.

Industri Tekstil Menanti ‘Angin Segar’

Bagi sektor tekstil nasional, pengetatan ini dibaca sebagai sinyal reindustrialisasi. Presiden Konfederasi Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin, menyebut langkah Purbaya sebagai kebijakan “strategis dan telah lama ditunggu” oleh pekerja industri — dalam pernyataan 31 Oktober 2025 yang dimuat Indotextiles.

Irham menyebut banjir pakaian bekas murah telah mempersulit produk pabrik lokal bersaing, memicu PHK massal, dan menekan pabrik garmen.

Indef menegaskan dampak itu: menurut analisis Direktur Eksekutif Esther Sri Astuti dalam program Investor Market Today pada 31 Oktober 2025, impor ilegal menggerus 15 persen pangsa produsen domestik dan memicu layoff lebih dari 520 ribu pekerja.

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) bahkan menaksir kerugian ekonomi mencapai Rp1 triliun per tahun akibat arus balpres ilegal—angka yang mencerminkan tekanan serius pada sektor padat karya ini.

Pemerintah berharap pengetatan larangan dapat memulihkan permintaan produk lokal, sekaligus mendukung target pertumbuhan ekonomi di atas 7 persen pada jangka menengah.

Hampir Sejuta Pedagang Thrifting Menunggu Kepastian

Di pasar-pasar rakyat, larangan ini menimbulkan kegelisahan baru.

Data Kementerian UMKM yang dikutip JPNN pada 4 November 2025 menunjukkan ada sekitar 984 ribu pedagang thrifting di seluruh Indonesia—ekosistem besar yang menggantungkan penghasilan pada pakaian layak pakai, termasuk barang impor.

“Kami berharap pemerintah memberi kesempatan melalui skema pembatasan yang terukur dan aturan main yang jelas,” ujar Oscar Pendong dari Gerakan Rakyat Peduli Bangsa (GRPB) dalam keterangan 3 November 2025, dikutip JPNN.

Perdagangan pakaian thrifting terkena imbas telak dari kebijakan Menkeu Purbaya. – Ilustrasi Istimewa

Oscar menegaskan pedagang thrifting bukan anti-produk lokal. Banyak justru menjual barang lokal yang kurang dikenal. Mereka meminta peta jalan transisi, bukan pemutusan mendadak, agar lapak mereka bisa beradaptasi dan bermitra dengan produsen dalam negeri.

Temmy Satya Permana, Deputi Bidang Usaha Kecil Kemenkop UMKM, merespons dengan wacana rebranding Pasar Senen sebagai sentra produk lokal berkualitas sambil menata pedagang thrifting secara bertahap.