Larangan baju bekas impor Purbaya mengguncang industri tekstil dan jutaan pelaku thrifting.
KOSONGSATU.ID–Kontroversi impor pakaian bekas kembali memanas setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan larangan total terhadap barang yang ia sebut sebagai “ilegal dan melanggar hukum”.
Dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat 14 November 2025, Purbaya meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menindak semua pihak yang membela impor balpres, termasuk figur publik yang “petantang-petenteng di TV mendukung impor baju bekas.”
Meski larangan impor pakaian bekas telah diatur dalam sejumlah Permendag, truk dan kontainer berisi balpres terus masuk lewat jalur laut dan darat. Pada Agustus 2025, misalnya, Bea Cukai dan TNI AL mengamankan 755 balpres di Tanjung Priok, bernilai lebih dari Rp1,5 miliar.

Purbaya kini menaikkan eskalasi kebijakan: menghentikan arus ilegal, memproses importir hingga daftar hitam, dan menertibkan peredaran baik di pasar fisik maupun e-commerce.
Industri Tekstil Menanti ‘Angin Segar’
Bagi sektor tekstil nasional, pengetatan ini dibaca sebagai sinyal reindustrialisasi. Presiden Konfederasi Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin, menyebut langkah Purbaya sebagai kebijakan “strategis dan telah lama ditunggu” oleh pekerja industri — dalam pernyataan 31 Oktober 2025 yang dimuat Indotextiles.
Irham menyebut banjir pakaian bekas murah telah mempersulit produk pabrik lokal bersaing, memicu PHK massal, dan menekan pabrik garmen.
Indef menegaskan dampak itu: menurut analisis Direktur Eksekutif Esther Sri Astuti dalam program Investor Market Today pada 31 Oktober 2025, impor ilegal menggerus 15 persen pangsa produsen domestik dan memicu layoff lebih dari 520 ribu pekerja.
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) bahkan menaksir kerugian ekonomi mencapai Rp1 triliun per tahun akibat arus balpres ilegal—angka yang mencerminkan tekanan serius pada sektor padat karya ini.
Pemerintah berharap pengetatan larangan dapat memulihkan permintaan produk lokal, sekaligus mendukung target pertumbuhan ekonomi di atas 7 persen pada jangka menengah.
Hampir Sejuta Pedagang Thrifting Menunggu Kepastian
Di pasar-pasar rakyat, larangan ini menimbulkan kegelisahan baru.
Data Kementerian UMKM yang dikutip JPNN pada 4 November 2025 menunjukkan ada sekitar 984 ribu pedagang thrifting di seluruh Indonesia—ekosistem besar yang menggantungkan penghasilan pada pakaian layak pakai, termasuk barang impor.
“Kami berharap pemerintah memberi kesempatan melalui skema pembatasan yang terukur dan aturan main yang jelas,” ujar Oscar Pendong dari Gerakan Rakyat Peduli Bangsa (GRPB) dalam keterangan 3 November 2025, dikutip JPNN.

Oscar menegaskan pedagang thrifting bukan anti-produk lokal. Banyak justru menjual barang lokal yang kurang dikenal. Mereka meminta peta jalan transisi, bukan pemutusan mendadak, agar lapak mereka bisa beradaptasi dan bermitra dengan produsen dalam negeri.
Temmy Satya Permana, Deputi Bidang Usaha Kecil Kemenkop UMKM, merespons dengan wacana rebranding Pasar Senen sebagai sentra produk lokal berkualitas sambil menata pedagang thrifting secara bertahap.
Daur Ulang Balpres Sitaan: Peluang atau Risiko Baru?
Selama ini, balpres sitaan lazim dimusnahkan. Foto-foto kontainer pakaian bekas yang akan dibakar di fasilitas PT PPLI, Bogor, pada 14 November 2025 menggambarkan pendekatan tersebut. Namun, Purbaya menawarkan alternatif: mencacah dan mendaur ulang balpres menjadi bahan baku tekstil.
Dalam laporan Bloomberg Technoz, Purbaya mengklaim Asosiasi Garment dan Tekstil Indonesia (AGTI) siap mengolah ulang balpres agar bisa dipakai industri besar dan UMKM.
Namun, Andry Satrio Nugroho dari Indef memperingatkan perlunya payung hukum ketat untuk memastikan barang ilegal tidak kembali bocor ke pasar. “Harus ada regulasi yang mengatur siapa yang boleh mendaur ulang dan di fasilitas seperti apa,” ujarnya pada 17 November 2025.
Kekhawatiran itu bukan tanpa contoh. Beberapa negara pernah menghadapi manipulasi program daur ulang yang berujung pada ekspor ilegal berkedok circular economy.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan pemerintah masih mengkaji usulan ini dan menjanjikan solusi “komprehensif” dengan prioritas bagi usaha dalam negeri.
Pelajaran Besar bagi Indonesia: Menertibkan Tanpa Mematikan
Kasus thrifting menunjukkan tantangan klasik ekonomi Indonesia: bagaimana menertibkan sektor informal tanpa menghancurkan jaringan nafkah yang telah terbentuk selama puluhan tahun.
Larangan tanpa peta jalan jelas akan memukul pedagang paling rentan, terutama mereka yang selama ini bekerja dalam wilayah regulasi abu-abu. Integrasi kebijakan lintas kementerian—dari Bea Cukai hingga UMKM—menjadi kunci agar kebijakan berjalan adil bagi semua pihak.
Data Indef dan API tentang krisis tekstil bertemu dengan data hampir sejuta pedagang thrifting dari Kemenkop UMKM. Keduanya adalah warga negara yang perlu dilindungi secara setara. Transparansi data dan dialog publik menjadi bagian penting dalam merumuskan kebijakan yang adil.
Pada saat yang sama, dimensi lingkungan tidak lagi bisa menjadi tempelan. Daur ulang balpres membutuhkan standar ketat untuk mencegah polusi baru dan risiko mikroplastik.
Cermin Kapasitas Negara
Larangan impor pakaian bekas datang di tengah agenda besar substitusi impor dan industrialisasi nasional. Pemerintah ingin memproduksi mobil, motor, dan manufaktur lain secara mandiri. Cara negara menangani persoalan “sekecil” pakaian bekas akan dibaca sebagai indikator keseriusan reformasi.
Jika negara gagal menutup keran impor ilegal balpres, pertanyaan publik akan mengarah pada kemampuan mengawasi komoditas bernilai lebih tinggi.
Pada akhirnya, kebijakan Purbaya adalah ujian integritas: apakah negara mampu menata jalur impor, pasar thrifting, hingga platform e-commerce—tanpa meninggalkan pelaku ekonomi kecil yang selama ini hidup di tengah ketidakpastian.***




2 Komentar