Terkait formulasi besaran, perusahaan wajib menyesuaikan nominal dengan masa kerja karyawan. Pekerja dengan rekam jejak masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR setara satu bulan upah, yang mencakup komponen gaji pokok dan tunjangan tetap.
Sementara itu, perusahaan tetap wajib memberikan THR bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan secara proporsional. Manajemen dapat menghitungnya dengan membagi total bulan masa kerja dengan 12, kemudian mengalikannya dengan besaran upah satu bulan.
Kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi ini tidak hanya menghindarkan perusahaan dari sanksi finansial, tetapi juga berperan vital dalam menjaga produktivitas pekerja dan mendukung perputaran ekonomi nasional menjelang hari raya. Manajemen perusahaan perlu memastikan kesiapan arus kas sejak dini agar proses distribusi berjalan lancar sesuai tenggat waktu yang berlaku.***



Tinggalkan Balasan