Bagi FGSNI, pernyataan Sekjen Kemenag bukan hanya keliru secara administratif, tetapi juga berpotensi melemahkan pengakuan negara terhadap guru madrasah swasta sebagai bagian integral pendidikan nasional.

Janji Anggaran Tambahan, Penantian Masih Berlanjut

Di tengah kritik tersebut, Kemenag menyatakan telah mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5,87 triliun untuk memastikan pembayaran TPG dan TPD Tahun Anggaran 2026. Usulan itu disebut telah disetujui dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.

Kemenag menargetkan pencairan TPG dan TPD dapat dilakukan sekitar Maret 2026, dengan pembayaran terhitung sejak Januari. Namun bagi guru madrasah swasta, janji pencairan belum sepenuhnya menjawab kecemasan yang lebih mendasar.

Guru Madrasah Swasta di Ruang Abu-Abu Negara

Mereka dibutuhkan oleh sistem, tercatat rapi dalam birokrasi, tetapi kerap diperlakukan seolah berada di luar lingkar tanggung jawab negara. Penundaan TPG kali ini kembali menegaskan posisi itu—rapuh, menggantung, dan terus dipersoalkan.***

 

Seorang guru madrasah swasta berdiri di antara kelas yang berjalan dan negara yang terasa jauh—tercatat dalam sistem, namun masih menunggu kepastian tanggung jawab.