Penundaan tunjangan profesi membuka kembali satu soal lama: di mana sebenarnya posisi guru madrasah swasta dalam tanggung jawab negara.
KOSONGSATU.ID—Penundaan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non ASN di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) bukan sekadar persoalan teknis. Ia kembali membuka lapisan masalah yang lebih dalam—tentang cara negara memperlakukan guru madrasah swasta dalam sistem pendidikan nasional.
Kepastian penundaan itu tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal Kemenag Nomor 85/SJ/KU.00.2/01/2026 tertanggal 27 Januari 2026, yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa anggaran TPG dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Batch 3 Tahun 2025 belum tercantum dalam APBN Tahun Anggaran 2026.
Selain faktor anggaran, Kemenag juga mengemukakan alasan administratif. Perhitungan kebutuhan anggaran disebut belum rampung, sementara pembaruan data penerima secara by name by address masih berlangsung. Kombinasi keduanya membuat hak guru yang telah lulus sertifikasi kembali tertahan di meja birokrasi.
Kritik FGSNI: Perencanaan Dinilai Lemah
Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) menilai penundaan ini mencerminkan lemahnya perencanaan internal Kemenag. Ketua Umum DPP FGSNI Agus Mukhtar mengingatkan bahwa PPG Batch 3 telah selesai dilaksanakan pada Desember 2025—memberi waktu yang cukup, menurutnya, untuk mengantisipasi kebutuhan anggaran tahun berikutnya.
Dalam pandangan FGSNI, guru telah memenuhi seluruh persyaratan profesional yang ditetapkan negara. Namun alih-alih memperoleh kepastian, mereka justru berada dalam posisi menunggu. Penundaan ini dinilai bukan semata kendala teknis, melainkan cermin ketidaksiapan kebijakan mengikuti ritme kerja sistem pendidikan itu sendiri.
Pernyataan Sekjen Kemenag Memantik Polemik
Kegamangan negara kian terasa sehari kemudian. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu, 28 Januari 2026, Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menyebut status guru madrasah swasta sebagai “rumit dan complicated” karena diangkat oleh yayasan, bukan oleh negara.
Pernyataan tersebut segera menuai reaksi keras dari FGSNI. Bagi organisasi ini, klaim tersebut mengabaikan realitas administratif pendidikan madrasah yang selama ini justru berada di bawah kendali penuh Kemenag.
Data Dikelola Negara, Tanggung Jawab Diperdebatkan
Untuk dapat diakui sebagai guru madrasah, seseorang wajib terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) serta EMIS GTK—dua sistem resmi yang dikelola langsung oleh Kemenag. Guru madrasah swasta juga memiliki Nomor Pendidik Kemenag (NPK) dan Nomor Identitas Pendidik dan Kependidikan (Peg.ID) yang diterbitkan melalui proses verifikasi kementerian.
Lebih jauh, madrasah swasta sendiri berdiri atas izin negara. Seluruh data, status, dan aktivitas pendidik tercatat dan diperbarui secara berkala dalam sistem resmi. Di titik ini, kontradiksi menjadi terang: negara mengelola data dan regulasi, tetapi menjaga jarak dari tanggung jawab substantif.




Tinggalkan Balasan