Istana memastikan harga BBM tak berubah, sementara pembatasan pembelian subsidi mulai berjalan.


KOSONGSATU.ID – Pemerintah memastikan harga BBM subsidi maupun nonsubsidi tidak naik pada Rabu, 1 April 2026. Kepastian itu disampaikan Istana di tengah rumor kenaikan harga yang sempat memicu keresahan dan antrean di sejumlah SPBU.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan keputusan itu diambil setelah koordinasi pemerintah, Kementerian ESDM, dan Pertamina atas arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga baik untuk BBM subsidi maupun BBM nonsubsidi,” kata Prasetyo Hadi, Selasa, 31 Maret 2026.

Pernyataan itu menjadi penegasan resmi setelah isu kenaikan BBM beredar luas menjelang pergantian bulan. Rumor tersebut memicu spekulasi, termasuk soal kemungkinan lonjakan harga Pertamax.

Sebelumnya, Vice President Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron pada Senin, 30 Maret 2026, menyebut informasi proyeksi kenaikan harga BBM yang beredar tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan Pertamina belum mengumumkan perubahan harga BBM untuk periode 1 April 2026. Pesannya tegas. Tidak ada pengumuman resmi. Tidak ada dasar untuk panik.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga meminta masyarakat tidak terpancing isu. Ia menyebut pemerintah telah menyampaikan belum ada rencana penyesuaian harga BBM subsidi maupun nonsubsidi mulai 1 April 2026.

Reuters turut melaporkan kantor juru bicara presiden memastikan Pertamina tidak akan menaikkan harga BBM pada 1 April 2026. Pemerintah juga menegaskan pasokan BBM dalam negeri tetap memadai.

Langkah itu ditempuh untuk menjaga stabilitas di tengah tekanan harga minyak global dan kecemasan publik. Pemerintah ingin menutup ruang spekulasi yang bisa memengaruhi psikologi pasar dan perilaku konsumen.

Pembatasan Pembelian Mulai Jalan

Di saat harga dipastikan tetap, pemerintah mulai memberlakukan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite mulai Rabu, 1 April 2026.

Kebijakan itu menyasar kendaraan roda empat, roda enam, dan kendaraan pelayanan umum. Aturannya tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas RI Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada Senin, 30 Maret 2026.

Anggota Komite BPH Migas Erika Retnowati mengatakan pihaknya masih menyiapkan pengumuman resmi kepada publik terkait pelaksanaan aturan tersebut.

“Kita tunggu pengumuman resmi pemerintah ya,” kata Erika Retnowati kepada wartawan, Selasa, 31 Maret 2026.

Untuk Solar subsidi, kendaraan perseorangan roda empat dibatasi paling banyak 50 liter per hari per kendaraan. Kendaraan umum roda empat mendapat jatah paling banyak 80 liter per hari.

Adapun kendaraan umum roda enam atau lebih dibatasi paling banyak 200 liter per hari per kendaraan. Sementara ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah dibatasi 50 liter per hari.

Untuk Pertalite, kendaraan perseorangan maupun umum roda empat dibatasi paling banyak 50 liter per hari per kendaraan. Batas yang sama juga berlaku bagi kendaraan pelayanan umum.