Salah ucap Presiden tentang gaji guru 300 persen membuka luka lama: negara punya anggaran besar, tetapi belum punya desain serius memuliakan pendidik.

KOSONGSATU.ID — Ada yang lebih menyakitkan dari sekadar salah ucap. Saat Presiden Prabowo Subianto sempat menyebut gaji guru naik 300 persen, harapan jutaan pendidik seperti menyala sesaat. Namun, ucapan itu segera diralat. Kenaikan besar itu ternyata untuk hakim.

Bagi guru, terutama honorer dan kontrak, momen itu bukan sekadar kekeliruan teknis. Ia seperti cermin yang memantulkan persoalan lama: profesi guru kerap dipuji dalam pidato, tetapi tertinggal dalam desain kesejahteraan negara.

Pemerintah belakangan mengaitkan kecilnya gaji guru dengan kebocoran kekayaan nasional melalui praktik pengurangan nilai tagihan ekspor. Masalah itu memang serius. Namun, menjadikannya alasan utama rendahnya kesejahteraan guru justru menyederhanakan persoalan.

Sebab, uang pendidikan sebenarnya sudah besar. Mengutip laporan Tirto, anggaran pendidikan dalam APBN 2026 disebut mencapai Rp769,09 triliun. Dari angka itu, sekitar 35 persen atau Rp274,7 triliun dialokasikan untuk gaji dan kesejahteraan guru, dosen, serta tenaga pendidik.

Anggaran Besar, Prioritas Berserak

Masalahnya bukan semata ada atau tidak ada uang. Masalahnya terletak pada cara negara menyusun prioritas. Anggaran pendidikan 20 persen dari APBN memang terlihat besar di atas kertas, tetapi isinya tidak seluruhnya langsung menyentuh ruang kelas.

Mahkamah Konstitusi bahkan mencatat adanya permohonan uji materi terhadap UU APBN 2026 karena program Makan Bergizi Gratis dimasukkan dalam penjelasan pendanaan operasional pendidikan. Para pemohon menilai skema itu berpotensi mempersempit ruang pembiayaan pendidikan murni.

Di titik inilah kritik P2G menemukan relevansinya. Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menilai kesejahteraan guru tidak berkaitan langsung dengan arus keluar kekayaan nasional. Dengan anggaran yang tersedia, negara sebetulnya punya ruang untuk membenahi nasib guru bila alokasinya tepat.

Survei IDEAS dan GREAT Edunesia Dompet Dhuafa pada Mei 2024 menunjukkan luka itu nyata. Sebanyak 42 persen guru berpenghasilan di bawah Rp2 juta per bulan. Di kelompok honorer atau kontrak, 74 persen berpenghasilan di bawah Rp2 juta, dan 20,5 persen di bawah Rp500 ribu, menurut laporan GREAT.

Angka itu menjelaskan mengapa isu gaji guru selalu mudah memantik emosi publik. Guru diminta menjaga mutu pendidikan, membentuk karakter, mengejar target kurikulum, bahkan menambal kekurangan sistem. Tetapi banyak dari mereka masih hidup dari honor yang jauh dari layak.

Kasta Guru dan Negara yang Ragu

Di balik istilah “guru” ada lapisan status yang menentukan nasib. Guru ASN bersertifikasi berada di jalur relatif aman. Guru tetap yayasan bergantung pada kemampuan lembaga. Guru honorer dan kontrak sering berada di posisi paling rapuh.

Kastanisasi ini membuat kebijakan kesejahteraan guru tidak pernah sederhana. Kenaikan tunjangan untuk satu kelompok belum tentu menyentuh kelompok lain. Bantuan subsidi upah bisa membantu sesaat, tetapi tidak menyelesaikan struktur upah yang timpang.

Di daerah, persoalan makin rumit karena desentralisasi pendidikan membuat kemampuan fiskal pemerintah daerah sangat menentukan. Ketika rekrutmen, penggajian, dan kebutuhan sekolah tidak berjalan seimbang, guru honorer menjadi bantalan paling murah agar proses belajar tetap berlangsung.

Karena itu, kebocoran ekspor boleh saja diburu. Praktik curang yang menggerus penerimaan negara memang harus dihentikan. Namun, kesejahteraan guru tidak boleh menunggu negara selesai mengejar uang yang bocor.

Kuncinya ada pada keberanian politik: membersihkan pos anggaran pendidikan dari beban yang tidak langsung memperkuat mutu belajar, menata ulang status guru, memperjelas tanggung jawab pusat dan daerah, serta menjadikan gaji layak sebagai fondasi profesi.

Guru tidak membutuhkan pujian yang berulang setiap Hari Pendidikan. Mereka membutuhkan kepastian bahwa kerja mendidik dihitung sebagai kerja profesional, bukan pengabdian yang cukup dibayar dengan tepuk tangan.

Salah ucap soal kenaikan 300 persen mungkin sudah selesai di ruang sidang. Tetapi bagi guru, kalimat itu telanjur membuka pertanyaan yang lebih besar: kalau negara bisa menaikkan martabat profesi lain demi menjaga keadilan, mengapa guru masih harus menunggu giliran?***