Proyek digitalisasi pendidikan bernilai triliunan rupiah ternyata dimulai dari grup WhatsApp. Chromebook jadi simbol bencana anggaran, dan kasus ini mengungkap wajah asli reformasi palsu di Kemendikbudristek.


__Opini Redaksi


Di era ketika pendidikan mestinya berbasis teknologi dan transparansi, Indonesia justru menyaksikan ironi brutal: proyek laptop untuk sekolah-sekolah diubah menjadi ladang korupsi lewat keputusan informal dari grup WhatsApp.

Kasus Chromebook Kemendikbudristek bukan hanya tentang mark-up dan pengadaan fiktif—ini tentang sistem yang membiarkan kekuasaan dikelola seperti startup, tanpa akuntabilitas.

Skandal Rp1,98 Triliun yang Dimulai Sebelum Masa Jabatan Dimulai

Kejaksaan Agung mengungkap, proyek pengadaan TIK dengan sistem operasi Chrome OS mulai dibahas dalam grup WA “Mas Menteri Core Team”—dibentuk Agustus 2019, dua bulan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat Mendikbudristek.

Grup itu diisi orang-orang dekat Nadiem: Jurist Tan (JT), Fiona Handayani (FH), dan belakangan, konsultan Ibrahim Arief (IBAM) serta akademisi dari PSPK.

Begitu Nadiem dilantik, grup ini berubah dari sekadar obrolan jadi dapur instruksi. Rapat Zoom yang dipimpinnya pada Mei 2020 secara eksplisit memerintahkan pengadaan laptop sekolah wajib menggunakan Chrome OS. Bahkan Google diminta ikut co-investment—sebuah pendekatan korporat yang tidak transparan dalam konteks anggaran negara.

Digitalisasi Tanpa Nalar: Chrome OS untuk Daerah Minim Internet

Yang lebih fatal dari korupsinya adalah kegagalan desain kebijakan. Chrome OS, sistem yang sangat bergantung pada koneksi internet, ditargetkan untuk wilayah-wilayah 3T—daerah tertinggal, terdepan, dan terluar yang justru kesulitan akses digital.

Ratusan ribu laptop pun menjadi tumpukan perangkat mahal yang tidak bisa difungsikan. Ini bukan sekadar pemborosan—ini pengabaian terhadap kebutuhan riil anak-anak Indonesia.

Mark-Up Gila-gilaan dan Peran Mafia Pengadaan

Dari total nilai proyek Rp9,3 triliun, Kejagung menyebut kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun. Mark-up laptop dan software menyumbang sebagian besar: Rp1,5 triliun dan Rp480 miliar.

Ini terjadi karena kontrak dilakukan bukan dengan produsen atau distributor resmi, melainkan melalui perantara yang menaikkan harga jauh di atas harga pasar.

Empat tersangka sudah ditetapkan: Jurist Tan, buron di luar negeri; Ibrahim Arief, konsultan; serta dua eks direktur Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. Tapi pertanyaannya: di mana tanggung jawab politik dan moral dari pimpinan kementerian yang memulai semua ini?

Reformasi Palsu dan Bahaya Kekuasaan Tanpa Pengawasan

Kasus ini menunjukkan bahaya laten ketika lembaga negara dikelola ala startup: cepat, informal, tapi tak bisa dipertanggungjawabkan. Grup WA dan rapat Zoom menggantikan mekanisme perencanaan dan evaluasi kebijakan publik. Orang-orang yang tidak memiliki posisi formal bisa memberi instruksi proyek triliunan rupiah. Transparansi hilang, dan yang muncul hanyalah aroma busuk nepotisme serta konflik kepentingan.