Kejaksaan Agung membidik aktor intelektual di balik skandal ekspor CPO senilai hingga Rp14 triliun. Perburuan aset dan dugaan keterlibatan pejabat kementerian terus didalami.


KOSONGSATU.ID – Aroma “Jumat Keramat” kembali menyengat di kawasan Kebayoran Baru. Hingga Jumat siang (13/02/2026), intensitas aktivitas di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) meningkat tajam.

Setelah menetapkan 11 tersangka pada Selasa malam lalu, penyidik kini fokus pada pengejaran aset kakap dan potensi keterlibatan aktor intelektual dalam skandal rekayasa ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Skema “Limbah” yang Merampok Negara

Kasus yang tengah didalami ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Penyidik menemukan modus canggih, yakni CPO kualitas ekspor disamarkan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah sawit untuk menghindari pajak dan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

“Penetapan 11 orang tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup. Perbuatan ini menimbulkan dampak luas terhadap tata kelola komoditas strategis,” tegas Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, dalam keterangan resminya.

Data internal penyidikan menunjukkan estimasi kerugian negara dalam kasus CPO/POME periode 2022–2024 ini mencapai angka fantastis, yakni antara Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun. Angka tersebut menambah daftar panjang mega-korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung setelah sebelumnya memulihkan aset senilai Rp1,45 triliun dalam kasus tata niaga timah.

Kronologi dan Perburuan Aset

Gelombang penggeledahan terjadi secara simultan di Jakarta dan Sumatera sepanjang Rabu dan Kamis. Sebanyak 20 perusahaan yang berafiliasi dengan delapan entitas swasta kini berada di bawah pengawasan ketat jaksa.

“Lebih dari 20 perusahaan itu terafiliasi dengan delapan entitas. Peran tiap perusahaan kini diulik penyidik. Basisnya ada di Jakarta dan Sumatera,” tambah Syarief saat memberikan pembaruan perkembangan kasus.

Langkah tegas ini selaras dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto. Dalam pidatonya di Gedung Kejaksaan Agung baru-baru ini, Presiden menekankan bahwa tidak ada tempat bersembunyi bagi mereka yang merampok kekayaan alam Indonesia.