Dinamika hukum sepekan (8–14 Feb 2026) diwarnai pengejaran aset skandal CPO Rp14 triliun, evaluasi besar-besaran Proyek Strategis Nasional (PSN), hingga adaptasi aparat terhadap KUHP Nasional yang baru.
KOSONGSATU.ID—Lanskap hukum nasional sepanjang 8–14 Februari 2026 diwarnai oleh penguatan penegakan hukum ekonomi dan evaluasi besar-besaran terhadap kebijakan agraria.
Kejaksaan Agung terus mengejar aliran dana skandal ekspor sawit, sementara pemerintah mulai melakukan “koreksi” terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bermasalah, di tengah fase awal implementasi KUHP Nasional yang baru berlaku bulan lalu.
Berikut adalah poin-poin utama dinamika hukum nasional dalam sepekan terakhir:
1. Skandal CPO Rp14 Triliun: Modus Penyamaran Limbah
Kejaksaan Agung melalui JAM PIDSUS mempercepat penyidikan dugaan rekayasa ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang merugikan negara hingga Rp14 triliun.
Penyidik mengungkap modus canggih di mana CPO kualitas ekspor disamarkan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah sawit demi menghindari pajak dan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Kejagung kini tengah mendalami potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pelacakan aset lintas negara terhadap korporasi yang terlibat.
2. Evaluasi Total PSN: Mengakhiri Sengketa Lahan
Pemerintah secara resmi melakukan evaluasi total terhadap sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memicu sengketa agraria dan protes masyarakat.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan korektif untuk memastikan bahwa label “Strategis” tidak mengabaikan hak-hak rakyat atas tanah.
Fokus utama evaluasi meliputi legalitas izin tata ruang dan penyelesaian konflik kepemilikan lahan di wilayah-wilayah proyek raksasa yang selama ini dianggap kebal hukum.
3. Fase Uji Coba KUHP Baru (UU No. 1/2023)
Memasuki bulan kedua masa berlakunya, implementasi KUHP Nasional mulai diuji di tingkat kepolisian hingga pengadilan.
Aparat penegak hukum tengah beradaptasi dengan sejumlah pasal baru, termasuk alternatif pemidanaan dan pengaturan mengenai Living Law (hukum yang hidup di masyarakat).





Tinggalkan Balasan