Saat ditangkap KPK, Gatut Sunu Wibowo diduga baru mengumpulkan sekitar Rp2,7 miliar, atau separuh lebih sedikit dari target pemerasan Rp5 miliar.


KOSONGSATU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo diduga baru mengumpulkan sekitar Rp2,7 miliar ketika terjaring operasi tangkap tangan. Jumlah itu belum mencapai target pemerasan yang diduga dipatok kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah, yakni sedikitnya Rp5 miliar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, permintaan uang itu diduga dibebankan kepada sedikitnya 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.

“Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya Rp5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp2,7 miliar,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers Sabtu malam, 11 April 2026.

Baru Separuh Target

Temuan itu menunjukkan Gatut diduga belum sempat memenuhi seluruh target pengumpulan dana saat KPK bergerak. Penyidik menduga penagihan uang kepada kepala OPD tidak selalu dilakukan langsung oleh Gatut, tetapi melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Gatut dan Dwi Yoga sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam skema pemerasan yang memanfaatkan kewenangan jabatan untuk menekan bawahan.

KPK juga mengungkap adanya dugaan ancaman administratif. Sejumlah pejabat disebut diminta menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal saat pelantikan, lalu dokumen itu disimpan sebagai alat tekan bila mereka menolak mengikuti permintaan.

Tekanan ke OPD

Modus itu diduga berjalan bersamaan dengan penggeseran atau penambahan alokasi anggaran pada dinas tertentu. Namun sebelum anggaran cair, pejabat terkait disebut diminta menyerahkan potongan hingga 50 persen.

Selain menetapkan tersangka, KPK turut memeriksa sejumlah pejabat strategis di lingkungan Pemkab Tulungagung. Mereka antara lain Penjabat Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala BPKAD, hingga Direktur RSUD dr. Iskak.