Pemerintah mewajibkan campuran biodiesel 50 persen dalam solar mulai 1 Juli 2026. Namun, stok B40 masih dapat disalurkan hingga 30 September, sehingga dua jenis campuran akan sama-sama beredar selama masa transisi.
KOSONGSATU.ID — Pemerintah resmi memberlakukan mandatori biodiesel B50 mulai Rabu, 1 Juli 2026. Namun, peralihan dari campuran 40 persen biodiesel ke 50 persen belum langsung menghapus B40 dari rantai distribusi solar nasional.
Badan usaha bahan bakar minyak masih diperbolehkan menyalurkan persediaan biosolar B40 hingga 30 September 2026. Ketentuan itu memberi waktu bagi penyalur menghabiskan stok lama, sekaligus menyiapkan distribusi B50 secara penuh.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang kewajiban pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan minyak solar sebesar 50 persen dalam kerangka pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan atau BPDP.
“Badan usaha bahan bakar minyak yang masih memiliki persediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk pencampuran sebesar 40 persen dapat menyalurkan biosolar sampai dengan tanggal 30 September 2026,” bunyi diktum kesembilan beleid itu.
B50 merupakan campuran 50 persen biodiesel berbasis fatty acid methyl ester atau FAME dengan 50 persen solar fosil. FAME di Indonesia terutama diproduksi dari minyak sawit mentah atau CPO.
Pemerintah menempatkan program ini sebagai instrumen untuk menekan impor solar dan memperbesar penggunaan energi domestik. Kementerian ESDM memperkirakan penerapan B50 dapat menghemat devisa dari pengurangan impor bahan bakar hingga Rp157,28 triliun pada 2026.
Dua Campuran dalam Satu Masa Transisi
Masa transisi membuat B40 dan B50 masih dapat berada di dalam sistem distribusi pada tiga bulan ke depan. B40 boleh beredar selama memenuhi standar dan mutu yang berlaku sebelum keputusan B50 diterbitkan.
Kondisi itu menjadikan pengawasan mutu sebagai salah satu pekerjaan utama pemerintah dan badan usaha. Perbedaan kadar FAME menuntut pengelolaan stok, penyimpanan, pencampuran di terminal, hingga pengiriman ke depot dan stasiun pengisian bahan bakar umum dilakukan secara tertib.
Keputusan Menteri ESDM itu juga memuat sanksi bagi badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban pencampuran dan penyaluran biodiesel. Sanksi dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan perizinan berusaha.
Menteri ESDM akan mengevaluasi pelaksanaan program setiap tiga bulan. Evaluasi itu menjadi penting karena B50 tidak hanya menyangkut volume biodiesel yang harus disalurkan, tetapi juga ketahanan peralatan distribusi serta respons mesin diesel di lapangan.
Uji Mesin dan Tantangan Biaya
Kementerian ESDM menyatakan pengujian B50 telah dilakukan pada sektor otomotif, pertambangan, alat dan mesin pertanian, perkapalan, pembangkit listrik, serta perkeretaapian.
Pada uji jalan kendaraan diesel, kendaraan berbobot di atas 3,5 ton telah mencapai target 40.000 kilometer. Kendaraan di bawah 3,5 ton masih melanjutkan pengujian menuju 50.000 kilometer. Hasil sementara pemerintah menunjukkan kondisi mesin dan filter bahan bakar berada dalam batas standar yang direkomendasikan pabrikan.
Pengujian pada alat berat pertambangan juga belum menunjukkan gangguan besar terhadap produktivitas. Namun, konsumsi bahan bakar B50 tercatat meningkat sekitar 3,12 persen dibandingkan B40.
Guru Besar Departemen Teknik Mesin Institut Teknologi Sepuluh Nopember Bambang Sudarmanta mengingatkan bahwa penerapan B50 perlu ditopang pengendalian teknis dari hulu hingga hilir. Biodiesel, kata dia, memiliki densitas, viskositas, dan sifat menyerap air yang berbeda dari solar fosil.
“Hal ini mempengaruhi proses penyimpanan, distribusi, hingga durabilitas komponen mesin,” kata Bambang.
Sifat biodiesel yang lebih mudah menyerap air dapat meningkatkan risiko pertumbuhan mikroorganisme dalam tangki bila penyimpanan tidak terjaga. Kondisi itu berpotensi memicu korosi, endapan, dan penyumbatan filter bahan bakar.
Tantangan lain berada pada pembiayaan program. Kenaikan kadar biodiesel memperbesar kebutuhan FAME dan CPO di dalam negeri. Ketika harga CPO tinggi sementara harga minyak mentah melemah, selisih harga biodiesel dan solar berpotensi melebar.
Analis biofuel Rystad Energy Aryan Mithiborwala menilai keberlanjutan B50 akan ditentukan oleh kemampuan pemerintah menjaga kebutuhan bahan baku dan pendanaan subsidi. “Ujian sesungguhnya saat ini adalah apakah pemerintah mampu memenuhi kebutuhan bahan baku dan pendanaan yang lebih tinggi untuk B50 secara berkelanjutan,” kata Aryan.***






Tinggalkan Balasan