Selain memberikan kepastian bagi pelaku usaha, Perpres AI akan memperkuat perlindungan data pribadi melalui sinkronisasi dengan UU PDP. Penggunaan data dalam sistem AI akan diawasi lebih ketat, terutama pada keputusan otomatis di sektor sensitif seperti seleksi kerja atau skor kredit.
Indonesia kini berupaya merumuskan jalur sendiri di tengah model regulasi ketat Uni Eropa dan pendekatan fleksibel Amerika Serikat. Kehadiran Perpres ini menjadi sinyal strategis bahwa negara aktif mengarahkan arah perkembangan teknologi demi menjaga keseimbangan antara inovasi dan tanggung jawab sosial.***
Halaman


Tinggalkan Balasan