Langkah tersebut bertujuan menekan risiko disinformasi, deepfake, dan manipulasi visual yang sulit dibedakan dari karya manusia. Ruang redaksi dan industri kreatif juga berpotensi diwajibkan menyatakan transparansi jika menggunakan AI dalam produksi konten mereka.
Bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), regulasi ini membawa konsekuensi baru berupa kewajiban dokumentasi sistem, mekanisme audit, serta transparansi dalam keputusan otomatis yang menyangkut layanan publik.
Kepastian Hukum dan Proteksi Publik
Pengamat teknologi, Onno W. Purbo, beberapa waktu lalu pernah mengatakan, regulasi ini sangat krusial agar inovasi tumbuh tanpa mengorbankan perlindungan publik. Ia pun mendorong pendekatan berbasis risiko, di mana sistem AI dengan dampak besar terhadap masyarakat akan mendapatkan pengawasan yang lebih ketat. Hal ini memberikan peta risiko yang jelas bagi startup hingga lembaga riset untuk menakar batas inovasi tanpa khawatir terjerat ketidakpastian hukum.
Selain memberikan kepastian bagi pelaku usaha, Perpres AI akan memperkuat perlindungan data pribadi melalui sinkronisasi dengan UU PDP. Penggunaan data dalam sistem AI akan diawasi lebih ketat, terutama pada keputusan otomatis di sektor sensitif seperti seleksi kerja atau skor kredit.
Indonesia kini berupaya merumuskan jalur sendiri di tengah model regulasi ketat Uni Eropa dan pendekatan fleksibel Amerika Serikat. Kehadiran Perpres ini menjadi sinyal strategis bahwa negara aktif mengarahkan arah perkembangan teknologi demi menjaga keseimbangan antara inovasi dan tanggung jawab sosial.***




Tinggalkan Balasan