Presiden disebut segera menandatangani Perpres AI. Salah satu aturannya adalah mewajibkan pelabelan konten dan transparansi algoritma.
KOSONGSATU.ID–Pemerintah Indonesia segera mengesahkan dua Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Kecerdasan Buatan (AI) untuk memperkuat tata kelola digital nasional.
Hingga akhir Februari 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan beleid tentang peta jalan nasional AI dan standar etika pemanfaatannya kini masuk tahap harmonisasi akhir.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria, pada Rabu (25/2/2026), menyatakan bahwa dokumen tersebut telah disiapkan dan masuk dalam antrean penandatanganan oleh Presiden. Pengesahan ini akan menjadi payung hukum terpadu yang menyatukan regulasi AI yang selama ini tersebar di UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), hingga UU Hak Cipta.
Kewajiban Labeling Konten Digital
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, pada Januari 2026 menegaskan bahwa aturan turunan pertama setelah Perpres diteken adalah kewajiban pelabelan (labeling) atau watermarking pada konten berbasis AI. Kebijakan ini mewajibkan platform digital dan media sosial menandai konten yang dihasilkan atau dimanipulasi oleh algoritma.
Langkah tersebut bertujuan menekan risiko disinformasi, deepfake, dan manipulasi visual yang sulit dibedakan dari karya manusia. Ruang redaksi dan industri kreatif juga berpotensi diwajibkan menyatakan transparansi jika menggunakan AI dalam produksi konten mereka.
Bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), regulasi ini membawa konsekuensi baru berupa kewajiban dokumentasi sistem, mekanisme audit, serta transparansi dalam keputusan otomatis yang menyangkut layanan publik.
Kepastian Hukum dan Proteksi Publik
Pengamat teknologi, Onno W. Purbo, beberapa waktu lalu pernah mengatakan, regulasi ini sangat krusial agar inovasi tumbuh tanpa mengorbankan perlindungan publik. Ia pun mendorong pendekatan berbasis risiko, di mana sistem AI dengan dampak besar terhadap masyarakat akan mendapatkan pengawasan yang lebih ketat. Hal ini memberikan peta risiko yang jelas bagi startup hingga lembaga riset untuk menakar batas inovasi tanpa khawatir terjerat ketidakpastian hukum.
Selain memberikan kepastian bagi pelaku usaha, Perpres AI akan memperkuat perlindungan data pribadi melalui sinkronisasi dengan UU PDP. Penggunaan data dalam sistem AI akan diawasi lebih ketat, terutama pada keputusan otomatis di sektor sensitif seperti seleksi kerja atau skor kredit.
Indonesia kini berupaya merumuskan jalur sendiri di tengah model regulasi ketat Uni Eropa dan pendekatan fleksibel Amerika Serikat. Kehadiran Perpres ini menjadi sinyal strategis bahwa negara aktif mengarahkan arah perkembangan teknologi demi menjaga keseimbangan antara inovasi dan tanggung jawab sosial.***




Tinggalkan Balasan