Presiden disebut segera menandatangani Perpres AI. Salah satu aturannya adalah mewajibkan pelabelan konten dan transparansi algoritma.
KOSONGSATU.ID–Pemerintah Indonesia segera mengesahkan dua Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Kecerdasan Buatan (AI) untuk memperkuat tata kelola digital nasional.
Hingga akhir Februari 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan beleid tentang peta jalan nasional AI dan standar etika pemanfaatannya kini masuk tahap harmonisasi akhir.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria, pada Rabu (25/2/2026), menyatakan bahwa dokumen tersebut telah disiapkan dan masuk dalam antrean penandatanganan oleh Presiden. Pengesahan ini akan menjadi payung hukum terpadu yang menyatukan regulasi AI yang selama ini tersebar di UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), hingga UU Hak Cipta.
Kewajiban Labeling Konten Digital
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, pada Januari 2026 menegaskan bahwa aturan turunan pertama setelah Perpres diteken adalah kewajiban pelabelan (labeling) atau watermarking pada konten berbasis AI. Kebijakan ini mewajibkan platform digital dan media sosial menandai konten yang dihasilkan atau dimanipulasi oleh algoritma.



Tinggalkan Balasan