Dalam kondisi demikian, perusahaan dihadapkan pada dilema klasik: mempertahankan kapasitas produksi penuh dengan risiko beban biaya tinggi, atau melakukan penyesuaian agar struktur biaya tetap efisien.
Dari perspektif manajemen, keputusan merumahkan pekerja outsourcing diposisikan sebagai langkah preventif agar perusahaan tetap beroperasi stabil dalam jangka panjang.
Polemik Waktu dan Hak Normatif
Meski manajemen menegaskan bahwa kebijakan tidak terkait momentum Ramadan, waktu pelaksanaan kebijakan memicu sensitivitas publik.
Ketua PC SPDT FSPMI Gresik, Fajar Rubianto, menyebut kebijakan tersebut merugikan buruh karena dilakukan menjelang periode pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Secara regulatif, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 menegaskan pekerja berhak menerima THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran, selama hubungan kerja masih berlangsung.
DPRD Gresik melakukan inspeksi mendadak pada 20 Februari 2026 dan berencana memanggil manajemen serta perusahaan outsourcing untuk memastikan hak normatif pekerja tetap terlindungi. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik juga diminta melakukan pengawasan sesuai kewenangan.
Di Antara Efisiensi dan Kepastian Kerja
Kasus PT KAS mencerminkan ketegangan yang kerap muncul di industri padat karya Indonesia: kebutuhan menjaga efisiensi usaha berhadapan dengan tuntutan kepastian kerja.
Bagi perusahaan, fleksibilitas tenaga kerja adalah instrumen bertahan. Bagi pekerja, fleksibilitas itu sering kali berarti ketidakpastian.
Di tengah dinamika ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, pertanyaan besarnya bukan sekadar apakah langkah ini sah secara hukum—melainkan sejauh mana model industri padat karya Indonesia mampu menyeimbangkan keberlanjutan usaha dan perlindungan tenaga kerja.***




Tinggalkan Balasan