Di balik polemik perumahan ratusan buruh, manajemen PT KAS menyebut langkah itu sebagai penyesuaian produksi demi menjaga keberlanjutan usaha.
KOSONGSATU.ID—Di tengah sorotan publik atas dirumahkannya 450 hingga 500 buruh outsourcing sejak 16 Februari 2026, manajemen PT Karunia Alam Segar (KAS), Manyar, Gresik, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah keputusan mendadak tanpa dasar bisnis.
HR & GA PT KAS, Peter Sindaru, menyatakan bahwa sebagai industri manufaktur padat karya, operasional perusahaan sangat bergantung pada fluktuasi permintaan pasar.
“Penyesuaian kapasitas produksi merupakan hal yang lazim dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha secara berkelanjutan,” ujarnya kepada media, Senin (23/2/2026).
Dalam praktik manufaktur, pengurangan volume produksi pada lini tertentu sering kali diikuti dengan penyesuaian jumlah tenaga kerja. Informasi internal menyebutkan bahwa unit produksi minuman bubuk Teajus menjadi salah satu lini yang mengalami penghentian produksi sementara.
Bagi manajemen, langkah ini dipandang sebagai bentuk manajemen risiko—menghindari pembengkakan biaya operasional ketika permintaan pasar tidak optimal.
Skema Outsourcing dan Fleksibilitas Tenaga Kerja
PT KAS bekerja sama dengan lima perusahaan penyedia tenaga kerja, yakni PT Atiga Langgeng Mandiri, PT Asnawa Anugerah Utama, PT Karya Manunggal Jati, PT Sabda Alam, dan PT Perwita Nusaraya.
Model outsourcing dalam industri padat karya memang dirancang untuk memberikan fleksibilitas jumlah pekerja sesuai kebutuhan produksi. Dalam kerangka hukum ketenagakerjaan, tanggung jawab administratif dan normatif pekerja berada pada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
Secara nasional, praktik ini bukan hal baru. Banyak industri manufaktur menggunakan skema serupa untuk menjaga daya saing di tengah tekanan biaya, terutama di kawasan industri dengan upah minimum tinggi.
UMK Gresik 2026 ditetapkan sebesar Rp5.195.401—tertinggi kedua di Jawa Timur. Angka tersebut mencerminkan standar biaya tenaga kerja yang signifikan bagi pelaku industri.
Dinamika Industri dan Tekanan Ekonomi
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sektor industri pengolahan nonmigas tumbuh di kisaran 4–5 persen secara tahunan sepanjang 2025. Namun, tekanan biaya bahan baku, energi, serta fluktuasi daya beli masyarakat tetap menjadi tantangan.
Dalam kondisi demikian, perusahaan dihadapkan pada dilema klasik: mempertahankan kapasitas produksi penuh dengan risiko beban biaya tinggi, atau melakukan penyesuaian agar struktur biaya tetap efisien.
Dari perspektif manajemen, keputusan merumahkan pekerja outsourcing diposisikan sebagai langkah preventif agar perusahaan tetap beroperasi stabil dalam jangka panjang.
Polemik Waktu dan Hak Normatif
Meski manajemen menegaskan bahwa kebijakan tidak terkait momentum Ramadan, waktu pelaksanaan kebijakan memicu sensitivitas publik.
Ketua PC SPDT FSPMI Gresik, Fajar Rubianto, menyebut kebijakan tersebut merugikan buruh karena dilakukan menjelang periode pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Secara regulatif, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 menegaskan pekerja berhak menerima THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran, selama hubungan kerja masih berlangsung.
DPRD Gresik melakukan inspeksi mendadak pada 20 Februari 2026 dan berencana memanggil manajemen serta perusahaan outsourcing untuk memastikan hak normatif pekerja tetap terlindungi. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik juga diminta melakukan pengawasan sesuai kewenangan.
Di Antara Efisiensi dan Kepastian Kerja
Kasus PT KAS mencerminkan ketegangan yang kerap muncul di industri padat karya Indonesia: kebutuhan menjaga efisiensi usaha berhadapan dengan tuntutan kepastian kerja.
Bagi perusahaan, fleksibilitas tenaga kerja adalah instrumen bertahan. Bagi pekerja, fleksibilitas itu sering kali berarti ketidakpastian.
Di tengah dinamika ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, pertanyaan besarnya bukan sekadar apakah langkah ini sah secara hukum—melainkan sejauh mana model industri padat karya Indonesia mampu menyeimbangkan keberlanjutan usaha dan perlindungan tenaga kerja.***






Tinggalkan Balasan