Bareskrim menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat. Yusril menyebut indikasi makar, sementara Ichsanuddin Noorsy menilai kasus ini berakar pada sistem UUD 2002.

KOSONGSATU.ID — Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menyatakan Irjen Slamet Uliandi kini menjadi tersangka keempat dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan itu diumumkan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 5 November 2026. Slamet belum ditahan karena berada dalam kondisi sakit.

Ia menyusul mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso yang ditetapkan tersangka pada 3 November. Ketiganya ditahan.

Polisi menduga Ahrie meminta izin Slamet untuk menghapus hasil sadap pada awal Oktober 2026, dan Slamet menyetujuinya.

Dikutip dari laporan beberapa media, Suhermanto menyebut penyadapan dilakukan di lingkungan Polri, bukan markas rahasia. Kesimpulan itu bertumpu pada pemeriksaan 13 saksi dan analisis barang bukti.

Para tersangka diduga menyadap nomor telepon Presiden, pejabat, tokoh politik, pengusaha, dan media sejak 2025 tanpa kaitan dengan penegakan hukum, lalu menghapus datanya pada Oktober 2026.

Mereka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP serta Pasal 32 Undang-Undang ITE dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.

Kapolri, DPR, dan Jokowi Merespons

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membantah kasus ini dipicu persaingan internal. Ia menyampaikannya saat menerima pengurus purnawirawan Polri di Mabes Polri, Kamis.

“Kami yakinkan bahwa ini semua adalah murni dalam bentuk penegakan hukum,” kata Suyudi.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan yakin kepolisian mampu mengusut perkara ini hingga tuntas. Ia berbicara di kompleks parlemen, Senayan, Kamis.

“Mau Geng Solo, Geng Oslo, hukum ya, hukum ya,” ujarnya, menanggapi spekulasi yang mengaitkan kasus ini dengan berbagai kubu.

Presiden ke-7 Joko Widodo memilih menunggu. Seusai bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis sore, ia ditanya wartawan soal kasus tersebut.

“Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada, nanti kita tunggu ya,” kata Jokowi.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar bersuara lebih keras kepada wartawan di kantor DPP PKB, Kamis.

“Ya kita terus terang ya, itu kurang ajar lah yang nyadap itu, itu kurang ajar betul,” ujarnya.

3–4 November: Pencopotan, Dugaan Makar, dan Kritik Sistem

Kasus ini bermula dari laporan polisi seorang petugas pada 30 Oktober 2026. Bareskrim mengumumkan tiga tersangka pertama pada Selasa, 3 November.

Keesokan harinya, Rabu, 4 November, Presiden Prabowo memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan, kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Listyo baru dilantik pada 1 Oktober.

Letjen TNI Ariyo Windutomo, Kepala Sekretariat Presiden, ditunjuk sebagai pelaksana tugas. Prasetyo mengaku belum mengetahui isi percakapan yang disadap.

Sorenya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut penyidikan mulai menunjukkan indikasi makar.

“Terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar,” kata Yusril di Banda Aceh. Menurut dia, penyidik masih mendalami dan belum memakai pasal makar.

Yusril menyebut dugaan tujuannya bukan membunuh Presiden, melainkan melumpuhkan kemampuan Presiden menjalankan pemerintahan.

Pakar ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy menilai kasus ini sarat motif politik dan berakar pada sistem UUD 2002. Ia meragukan klaim penyadapan hanya berlangsung sejak 2025.

Menurut laporan beberapa media, Noorsy menyampaikannya pada Rabu, 4 November. Ia juga mempertanyakan tujuan sesungguhnya para pelaku.

“Sistem UUD 2002 memproduksi kegaduhan. Orang-orangnya ikut menunggangi dan menambah kegaduhan itu,” kata Noorsy.

Menurut dia, amendemen UUD 1945 memicu persaingan politik liar. Perpecahan itu, kata Noorsy, dinikmati pihak asing untuk mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia.

Pandangan itu belum diuji penyidik, yang masih menelusuri motif serta pihak di balik penyadapan. Noorsy mendesak bangsa ini kembali ke UUD 1945 yang asli.

“Ibaratnya, orang tidak lagi bertarung di dalam ring tinju, tapi di seantero lapangan selalu berperang,” tuturnya.***