Bupati Kuansing ditangkap KPK karena suap izin hutan. Pola ini bukan baru — sejak VOC hingga Orde Baru, hutan Indonesia selalu jadi mesin uang bagi penguasa yang rakus.
KOSONGSATU.ID — Kasus ini bermula dari sebuah amplop yang tertinggal di meja Kementerian Kehutanan, 2 Juni 2026. Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, datang menghadap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Dalam pertemuan itu, ia mengusulkan pembebasan lahan seluas 3.800 hektare kawasan hutan agar masuk ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Amplop itu dikembalikan. Tapi KPK sudah bergerak.
Pada 29 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kuansing dan Jakarta, mengamankan 10 orang. Dari 10 orang itu, lima dibawa ke Gedung Merah Putih KPK — terdiri dari tiga pihak swasta, seorang ASN Pemkab Kuansing, dan istri Suhardiman. Suhardiman dan Sekda Zulkarnain menyerahkan diri keesokan harinya.
Yang paling memukul dari kasus ini bukan saja soal suap jabatan atau amplop ke menteri. KPK menemukan bahwa uang untuk mengurus izin pelepasan kawasan hutan dikumpulkan dari pemotongan Sisa Hasil Usaha koperasi unit desa — dipotong setengahnya — dari para petani kelapa sawit di Kuansing. Para petani kecil itu tak tahu bahwa separuh hasil jerih payah mereka mengalir untuk membiayai lobi-lobi di Jakarta.
Kuansing: Lahan Subur Korupsi Berlapis
Penetapan Suhardiman Amby sebagai tersangka menambah panjang daftar kepala daerah dari Kabupaten Kuansing yang terjerat korupsi. Sebelumnya, pada 2021, Bupati Kuansing periode sebelumnya, Andi Putra, diputus bersalah karena terbukti menerima suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha.
Artinya, dua bupati berturut-turut dari kabupaten yang sama tersandung kasus yang berkaitan dengan izin lahan dan kawasan hutan. Ini bukan kebetulan — ini adalah pola.
Studi dari Universitas Indonesia tahun 2018 menunjukkan bahwa korupsi yang berkaitan dengan perizinan konsesi lahan dan kehutanan menempati urutan pertama dalam daftar pola korupsi pemerintahan daerah sepanjang 2010–2018.
Dari Riau saja, hingga 2019, setidaknya sudah ada dua gubernur, dua bupati, dan dua kepala dinas kehutanan yang terjerat kasus korupsi kehutanan.




Tinggalkan Balasan