Vonis 10 tahun belum menutup perkara pengadaan Chromebook. Jaksa mempersoalkan putusan yang lebih rendah dari tuntutan, sedangkan Nadiem menilai majelis mengabaikan fakta persidangan.
KOSONGSATU.ID — Kejaksaan Agung dan Nadiem Anwar Makarim kini sama-sama mengajukan banding atas putusan perkara pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pertanyaannya, apakah hukuman 10 tahun penjara terhadap mantan menteri itu akan berubah di pengadilan tinggi?
Kejaksaan Agung menyatakan banding pada Kamis, 2 Juli 2026, setelah jaksa penuntut umum menerima salinan lengkap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Langkah itu diambil karena jaksa menilai sejumlah pertimbangan hakim belum mengakomodasi tuntutan mereka.
“Tim Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor, dan pada hari ini tim Penuntut Umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis.
Vonis tingkat pertama itu dijatuhkan pada Selasa, 30 Juni 2026. Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsider.
Hakim menghukum Nadiem 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara. Putusan itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang meminta pidana 18 tahun penjara.
Yang Dipersoalkan Jaksa
Kejaksaan belum membeberkan seluruh alasan banding karena memori banding masih disusun. Namun, Anang mengatakan keberatan jaksa akan dituangkan secara rinci dalam dokumen tersebut.
Perbedaan antara tuntutan 18 tahun dan vonis 10 tahun menjadi konteks utama pengajuan banding. Jaksa juga menyebut akan mempertimbangkan kembali status penahanan Nadiem yang masih berupa tahanan rumah.
“Dalam putusan disebutkan tetap dalam tahanan. Saat ini tahanan yang dijalani adalah tahanan rumah, berarti masih berlaku itu. Nanti dalam memori banding akan kita pertimbangkan kembali terkait status penahanannya,” ujar Anang.




Tinggalkan Balasan