Majelis hakim sebelumnya menyatakan pengadaan 1.199.327 unit Chromebook pada 2020-2022 mengakibatkan kerugian keuangan pemerintah Rp1,56 triliun. Angka itu didasarkan pada selisih antara pembayaran neto dan nilai wajar perangkat yang seharusnya dibayarkan.

Hakim juga membebankan uang pengganti Rp809,59 miliar setelah menyatakan Nadiem terbukti menerima dana tersebut dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.

Nadiem Menolak Putusan

Di sisi lain, Nadiem telah lebih dulu menyatakan banding seusai pembacaan vonis. Ia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta yang muncul dalam persidangan dan tetap meyakini dirinya tidak bersalah.

“Saya tentunya akan terus berjuang,” kata Nadiem setelah sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.

Nadiem juga mempersoalkan beban uang pengganti Rp809,59 miliar. Menurut dia, dana tersebut tidak pernah masuk ke rekening pribadinya dan tetap berada dalam rekening PT AKAB.

Perbedaan posisi itu membuat perkara Chromebook masuk ke babak baru. Jaksa ingin putusan tingkat pertama ditinjau kembali karena dinilai belum memenuhi tuntutan mereka. Sebaliknya, Nadiem meminta pengadilan tinggi membatalkan kesimpulan majelis yang menyatakan ia menyalahgunakan wewenang.

Majelis hakim tingkat pertama menyebut perbuatan Nadiem dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis. Namun, hakim juga mencatat sejumlah keadaan meringankan, antara lain Nadiem belum pernah dipidana, kooperatif selama persidangan, serta pernah berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.

Apa yang Bisa Berubah?

Pengadilan tinggi akan memeriksa berkas perkara, pertimbangan putusan tingkat pertama, serta memori banding dari jaksa dan terdakwa. Putusannya dapat menguatkan vonis, memperberat atau meringankan hukuman, bahkan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Selama proses itu berjalan, status tahanan rumah Nadiem masih berlaku. Kejaksaan menyatakan persoalan tersebut akan menjadi salah satu bagian yang dipertimbangkan dalam memori banding.