Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengingatkan bahwa penataan data harus dibarengi mitigasi risiko. “Penataan data tidak boleh menimbulkan korban sosial baru. Negara wajib hadir, bukan absen saat rakyat sakit,” ujarnya di Kompleks Parlemen.

Dari jalur DPD RI, Fahira Idris mendesak adanya mekanisme pemberitahuan minimal 30 hari sebelum penonaktifan. “Pasien kronis harus tetap dilayani tanpa hambatan administratif. Tidak boleh ada pemutusan layanan sepihak tanpa notifikasi,” desaknya.

Pemerintah: Bukan Pemotongan, Tapi Perbaikan

Menanggapi polemik ini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) membantah adanya pemotongan anggaran bantuan sosial. Ia bersikukuh langkah ini adalah pemurnian data.

“Ini bukan pengurangan hak masyarakat miskin, melainkan perbaikan data agar tepat sasaran. Masih ditemukan warga mampu yang tercatat sebagai penerima PBI,” ujar Gus Yusuf dalam keterangan persnya awal Februari lalu.

Meski demikian, pemerintah mengakui sosialisasi belum optimal. Di sisi lain, Perhimpunan Dokter Nahdlatul Ulama (PDNU) memperingatkan potensi kekacauan operasional di rumah sakit akibat gagal klaim pasien yang tiba-tiba berstatus umum (non-subsidi).

Desakan Moratorium

Melihat dampak yang meluas, DPR kini mendorong opsi moratorium (penghentian sementara) penonaktifan PBI hingga data DTSEN benar-benar tervalidasi 100%. Opsi lainnya adalah reaktivasi otomatis bagi peserta dengan riwayat penyakit katastropik (berbiaya tinggi) selama masa transisi.

Tanpa langkah mitigasi segera, kebijakan ini dikhawatirkan bukan hanya memperbaiki data, tetapi juga mempercepat laju kemiskinan ekstrem di Indonesia akibat biaya kesehatan yang tak terjangkau.***