Penonaktifan massal BPJS PBI memindahkan beban biaya kesehatan ke pundak rumah tangga miskin. Risiko “jatuh miskin karena sakit” kini di depan mata.


KOSONGSATU.ID—Penonaktifan massal sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan pada awal 2026 memicu guncangan ekonomi serius di tingkat akar rumput. Kebijakan yang diklaim pemerintah sebagai upaya “bersih-bersih” data ini ternyata berdampak ganda: menekan akses kesehatan sekaligus menggerus daya beli masyarakat miskin yang paling rentan.

Pemerintah berdalih langkah ini didasarkan pada pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menekan inclusion error (bantuan salah sasaran). Namun, eksekusi di lapangan yang mendadak membuat jutaan warga “terjebak”. Banyak dari mereka baru mengetahui status kepesertaannya mati saat sudah berada di meja administrasi rumah sakit, memaksa mereka merogoh kocek pribadi untuk layanan yang sebelumnya ditanggung negara.

Trade-Off Mematikan: Bayar Obat atau Beli Beras?

Bagi keluarga miskin, hilangnya status PBI bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bencana finansial. Struktur pengeluaran rumah tangga mereka terpaksa berubah drastis.

Pasien penyakit kronis—seperti gagal ginjal, kanker, atau jantung—kini harus menanggung biaya perawatan rutin yang bisa mencapai jutaan rupiah per bulan. Kondisi ini memaksa keluarga melakukan trade-off yang menyakitkan: mengalihkan anggaran pangan, pendidikan anak, atau transportasi demi menyelamatkan nyawa anggota keluarga yang sakit.

Secara makro, fenomena ini berpotensi memperlemah konsumsi domestik. Ketika pengeluaran medis membengkak, permintaan terhadap kebutuhan pokok dan jasa lokal menurun. “Ini adalah skenario di mana beban fiskal negara dialihkan paksa menjadi beban ekonomi rakyat miskin,” ujar seorang analis kebijakan publik.

Parlemen: Validasi Jangan Membunuh

Gelombang protes pun datang dari Senayan. Komisi VIII DPR RI menilai kebijakan ini berisiko melanggar hak konstitusional warga negara.

“Validasi data penting, tetapi jangan sampai masyarakat miskin dipaksa menanggung biaya kesehatan sendiri. Jangan korbankan kelompok rentan, terutama pasien penyakit kronis,” tegas Sandi Fitrian Noor, anggota Komisi VIII DPR RI, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kemensos dan BPJS Kesehatan (5/2/2026).

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengingatkan bahwa penataan data harus dibarengi mitigasi risiko. “Penataan data tidak boleh menimbulkan korban sosial baru. Negara wajib hadir, bukan absen saat rakyat sakit,” ujarnya di Kompleks Parlemen.

Dari jalur DPD RI, Fahira Idris mendesak adanya mekanisme pemberitahuan minimal 30 hari sebelum penonaktifan. “Pasien kronis harus tetap dilayani tanpa hambatan administratif. Tidak boleh ada pemutusan layanan sepihak tanpa notifikasi,” desaknya.

Pemerintah: Bukan Pemotongan, Tapi Perbaikan

Menanggapi polemik ini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) membantah adanya pemotongan anggaran bantuan sosial. Ia bersikukuh langkah ini adalah pemurnian data.

“Ini bukan pengurangan hak masyarakat miskin, melainkan perbaikan data agar tepat sasaran. Masih ditemukan warga mampu yang tercatat sebagai penerima PBI,” ujar Gus Yusuf dalam keterangan persnya awal Februari lalu.

Meski demikian, pemerintah mengakui sosialisasi belum optimal. Di sisi lain, Perhimpunan Dokter Nahdlatul Ulama (PDNU) memperingatkan potensi kekacauan operasional di rumah sakit akibat gagal klaim pasien yang tiba-tiba berstatus umum (non-subsidi).

Desakan Moratorium

Melihat dampak yang meluas, DPR kini mendorong opsi moratorium (penghentian sementara) penonaktifan PBI hingga data DTSEN benar-benar tervalidasi 100%. Opsi lainnya adalah reaktivasi otomatis bagi peserta dengan riwayat penyakit katastropik (berbiaya tinggi) selama masa transisi.

Tanpa langkah mitigasi segera, kebijakan ini dikhawatirkan bukan hanya memperbaiki data, tetapi juga mempercepat laju kemiskinan ekstrem di Indonesia akibat biaya kesehatan yang tak terjangkau.***