Tunjangan guru PAI Non ASN naik jadi Rp2 juta per bulan. Forum guru menyambut baik, tapi mendesak Kemenag agar tak lamban mencairkan dana dan tak sekadar berhenti di tanda tangan regulasi.
KOSONGSATU.ID—Pemerintah resmi menaikkan tunjangan profesi bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non ASN dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Selain itu, juga menjanjikan rapelan sebesar Rp500 ribu per bulan sejak Januari 2025.
Artinya, para guru berhak menerima tambahan enam bulan sekaligus.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4/2025 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646/2025, yang diteken Menteri Agama Nasaruddin Umar. Ia menyebut kenaikan ini sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap kesejahteraan guru.
“Guru PAI adalah pendidik rohani. Mereka layak diberi penghargaan yang setara dengan tugasnya,” ujar Nasaruddin, Kamis, 10 Juli 2025.
Senyampang kabar baik itu, Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) menagih realisasi konkret. Ketua Umum FGSNI, Agus Muchtar, menilai Kementerian Agama kerap lamban dalam menyalurkan hak guru.
Ia menyindir, “Jangan cuma bangga karena sudah teken regulasi. Sekarang waktunya realisasi.”
Agus membandingkan kinerja Kemenag dengan Kemendikbudristek yang disebutnya sudah mencairkan tunjangan sejak Januari 2025. Ia menyesalkan regulasi Kemenag justru baru rampung enam bulan kemudian.
“Keterlambatan ini sudah klasik. Jangan diulang,” tegasnya.
FGSNI juga mengingatkan bahwa perjuangan menaikkan tunjangan ini telah mereka lakukan sejak 2023. Mereka mendatangi Ombudsman, Komnas HAM, hingga DPR RI.
Agus menambahkan, “Kami juga mendorong agar guru inpassing berusia di atas 55 tahun tetap diakui haknya.”
Menanggapi kritik tersebut, Dirjen Pendidikan Islam Amien Suyitno menginstruksikan jajaran Kemenag untuk menyosialisasikan kebijakan ini secara cepat dan mengawasi pencairan secara ketat. “Tidak boleh ada celah permainan birokrasi,” katanya.
Direktur PAI, M. Munir, menegaskan hanya guru bersertifikat dengan beban mengajar 24 jam per minggu yang berhak menerima tunjangan. Jam pelatihan baca Al-Qur’an (TBQ) hingga 6 jam juga dapat diakui.
“Kami akan pastikan semua guru yang memenuhi syarat mendapat haknya,” ujar Munir.*




4 Komentar
Terimakasih kosongsatu.id media, yang terus menyuarakan pergerakan guru swasta
Terimakasih kosongsatu.id media,