Kemendikdasmen kembali memberlakukan TKA sebagai alat ukur nasional seleksi perguruan tinggi.


KOSONGSATU.ID — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memberlakukan kembali Tes Kemampuan Akademik (TKA) mulai 2026 sebagai instrumen nasional pemetaan mutu pendidikan sekaligus syarat penting dalam seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN).

Berbeda dengan Ujian Nasional (UN) pada masa sebelumnya, TKA 2026 tidak digunakan sebagai penentu kelulusan siswa. Pemerintah menegaskan tes ini berfungsi sebagai validator nilai rapor sekaligus alat pemetaan kualitas pendidikan nasional.

Kebijakan ini muncul di tengah kekhawatiran perguruan tinggi terhadap fenomena inflasi nilai rapor di sejumlah sekolah. Banyak siswa tercatat memiliki nilai hampir sempurna di sekolah, namun kesulitan mengikuti perkuliahan ketika sudah diterima di PTN.

Menambal Celah Jalur Prestasi

Sejak Januari 2026, pendaftaran TKA dibuka secara nasional melalui portal resmi pemerintah. Hasil tes ini akan menjadi salah satu dasar utama dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026, Prof. Eduart Wolok, menegaskan TKA kini menjadi syarat utama bagi peserta jalur SNBP.

“Mulai tahun 2026, TKA resmi menjadi syarat utama pendaftaran jalur SNBP. Dengan percepatan jadwal, semua pihak bisa menyiapkan strategi terbaik sehingga hasil seleksi lebih optimal,” ujar Eduart Wolok dalam konferensi pers pada 14 September 2025.

Pemerintah berharap mekanisme ini dapat menutup celah manipulasi nilai rapor sekaligus meningkatkan keadilan dalam proses seleksi mahasiswa baru.

Tahapan Pelaksanaan TKA 2026

Berdasarkan data resmi Kemendikdasmen, pelaksanaan TKA tahun 2026 dibagi dalam beberapa tahap.

Fase awal dimulai pada Maret 2026 melalui Gladi Bersih yang berlangsung pada 9–17 Maret. Tahap ini dilakukan untuk memastikan kesiapan infrastruktur teknologi informasi di seluruh wilayah Indonesia sebelum ujian utama digelar.

Ujian utama dijadwalkan berlangsung pada April 2026. Jenjang sekolah menengah pertama (SMP) akan mengikuti tes pada 6–16 April, kemudian disusul jenjang sekolah dasar (SD) pada 20–30 April.

Hasil TKA dijadwalkan diumumkan secara nasional pada 24 Mei 2026.

Materi ujian difokuskan pada dua kompetensi utama, yakni literasi dan numerasi. Waktu pengerjaan dibatasi selama 1 jam 45 menit untuk mengukur kemampuan berpikir kritis siswa, bukan sekadar hafalan materi pelajaran.

Kemendikdasmen menilai pendekatan ini lebih relevan dengan kebutuhan pembelajaran modern.

“TKA tidak sekadar instrumen evaluasi, melainkan pijakan kebijakan pembelajaran berbasis data yang lebih adil. Ini adalah pemetaan mutu, bukan penentu kelulusan secara hitam-di-atas-putih,” ujar perwakilan Kemendikdasmen dalam Siaran Pers Nomor 14626 pada Rapat Koordinasi Nasional Pendidikan Januari 2026.

Dampak bagi Siswa dan Sekolah

Hasil TKA diproyeksikan akan memengaruhi peluang siswa dalam seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur prestasi.

Jika nilai TKA siswa jauh lebih rendah dibandingkan nilai rapor sekolah, sistem seleksi SNBP dapat menilai adanya ketidaksesuaian. Hal tersebut berpotensi menurunkan bobot penilaian terhadap nilai rapor siswa.

Bagi sekolah, TKA berfungsi sebagai alat audit mutu pendidikan. Data hasil tes akan digunakan pemerintah untuk memetakan integritas penilaian akademik di tingkat sekolah.

Sekolah yang terindikasi melakukan inflasi nilai berisiko memperoleh penilaian rendah dalam Indeks Integritas Sekolah. Dampaknya bisa berupa pengurangan kuota siswa yang dapat mengikuti jalur SNBP pada tahun-tahun berikutnya.

Pemerintah juga menerapkan aturan seleksi yang lebih ketat dalam sistem SNPMB. Siswa yang telah dinyatakan lolos SNBP 2026 tetapi tidak mengambil kursi di PTN yang diterimanya tidak diperbolehkan mengikuti seleksi jalur SNBT maupun jalur mandiri di perguruan tinggi negeri mana pun.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan efisiensi pemanfaatan kursi pendidikan tinggi serta mencegah praktik spekulatif dalam proses seleksi nasional mahasiswa baru. ***