Kasus deposito fiktif BNI Aek Nabara bukan yang pertama. Modus serupa pernah terjadi di Ambon (Rp135 miliar, 2019) dan Makassar (Rp65 miliar, 2021) dengan pola pelaku dan dokumen palsu yang mirip.
KOSONGSATU.ID – Penggelapan Rp28 miliar dana koperasi gereja di Aek Nabara bukan kejadian pertama di BNI. Dua kasus serupa dengan modus pemalsuan bilyet deposito pernah terjadi di Ambon pada 2019 dan Makassar pada 2021.
Ketiga kasus ini memiliki pola yang sebanding: pelaku menduduki jabatan strategis di kantor cabang, memanfaatkan kepercayaan nasabah, dan menerbitkan dokumen deposito yang tidak tercatat dalam sistem resmi bank.
Di Aek Nabara, mantan Kepala Kantor Kas BNI Andi Hakim Febriansyah menawarkan produk investasi fiktif bernama “BNI Deposito Investment” kepada pengurus Credit Union Paroki Aek Nabara dengan iming-iming bunga 8 persen per tahun. Total dana yang dihimpun mencapai Rp28,25 miliar. Tersangka ditangkap di Bandara Kualanamu pada 30 Maret 2026 setelah melarikan diri ke Australia.
Pada 2019, kasus serupa terjadi di BNI Cabang Ambon. Faradiba Yusuf, Wakil Pimpinan Bagian Pemasaran BNI Cabang Utama Ambon, bersama anak angkatnya Soraya, mengumpulkan dana dari nasabah melalui sindikat investasi tidak wajar. Kerugian dalam kasus ini akhirnya mencapai Rp135,3 miliar setelah penyidikan berkembang dan menjerat tersangka tambahan dari BNI cabang Makassar.



Tinggalkan Balasan