Mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara menerbitkan deposito fiktif dan menyedot Rp28 miliar uang simpanan 1.900 anggota koperasi gereja selama tujuh tahun sebelum ditangkap di Bandara Kualanamu.


KOSONGSATU.ID – Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana CU Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar melalui modus deposito fiktif sejak 2019.

Tersangka menawarkan produk investasi fiktif bernama “BNI Deposito Investment” kepada pengurus CU-PAN dengan iming-iming bunga 8 persen per tahun — jauh di atas rata-rata bunga deposito perbankan yang berkisar 3–4 persen. Dana dihimpun secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp28,25 miliar.

Dana tersebut berasal dari simpanan 1.900 anggota koperasi gereja, sebagian besar petani dan pedagang kecil. CU-PAN adalah lembaga keuangan mikro yang didirikan oleh Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi Aek Nabara untuk menyejahterakan jemaatnya.

Untuk meyakinkan korban, pelaku menyerahkan bilyet palsu dan secara rutin mentransfer dana seolah-olah sebagai bunga deposito ke rekening CU Paroki. Total bunga yang pernah diterima CU mencapai Rp3 miliar. Pelaku juga memanfaatkan layanan pick-up service resmi bank untuk menghimpun dana dan meminta tanda tangan nasabah pada formulir kosong.

Kasus mulai terkuak pada 6 Februari 2026 ketika pengurus CU hendak mencairkan dana Rp10 miliar untuk pembangunan sekolah, namun pihak bank menyatakan produk tersebut bukan produk resmi. Kepala Cabang BNI Rantauprapat dan wakilnya kemudian mendatangi Natalia dan mengungkapkan bahwa seluruh deposito itu fiktif.

Sebelum dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka mengajukan cuti pada 9 Februari 2026, lalu pensiun dini pada 18 Februari 2026. Andi Hakim dan istrinya kemudian melarikan diri ke Australia. Keduanya ditangkap di Bandara Kualanamu pada 30 Maret 2026 setelah kembali ke Indonesia secara kooperatif.

Polda Sumatera Utara menetapkan Andi sebagai tersangka pada 13 Maret 2026. Polisi masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Tersangka mengakui menggunakan sekitar Rp7 miliar dari dana yang digelapkan untuk membangun pusat olahraga dan kebugaran, kebun binatang mini, serta kafe.

Bendahara CU sekaligus Bendahara Paroki, Suster Natalia Situmorang, mempertanyakan lemahnya pengawasan bank. “Bagaimana pengawasan bisa lemah selama tujuh tahun?” keluhnya dalam konferensi pers di Katedral Keuskupan Agung Medan, 10 April 2026.

Kuasa hukum CU Paroki, Bryan Roberto Mahulae, menegaskan tuntutan pihak gereja. “Yang kami minta adalah pertanggungjawaban BNI sebagai lembaga,” ujarnya di hadapan media, 15 April 2026.

BNI menyalurkan dana talangan sebesar Rp7 miliar kepada CU Paroki pada 26 Maret 2026 sesuai Peraturan OJK setelah verifikasi audit internal. Namun pihak gereja menolak penggantian senilai itu, menilai langkah tersebut tidak mencerminkan itikad baik.

Humas BNI Sumut Natalia Isura menyatakan bahwa seluruh layanan resmi bank dilakukan melalui mekanisme yang terdokumentasi dalam sistem.***