Warga Surabaya yang terdampak sengketa tanah dengan Pertamina menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BPN Surabaya, Senin (10/11). – KosongSatuID/Rizki Hikmawan

Klaim Meluas dan Program Terhenti (2016–2023)

Sengketa ini menjalar ke wilayah lain. Pada 2016, di Kelurahan Gunungsari (Dukuh Pakis), program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sempat berjalan, tapi dihentikan lantaran klaim Pertamina dengan dasar EV 1305.

Kemudian, pada 2022, warga RW 03 Jogoloyo (Gunungsari) menghadapi penolakan perpanjangan SHGB. Mereka mengadu ke Komisi A DPRD Kota Surabaya, namun hearing tersebut juga berujung tanpa hasil karena BPN dan Pertamina sama-sama meminta waktu untuk berkoordinasi ke pusat di Jakarta.

Kondisi makin pelik ketika pada 2023, Pertamina kembali berkirim surat ke BPN Surabaya I, kali ini mengklaim 220,40 hektare dengan dasar EV 1278 — memperluas cakupan klaim dari sebelumnya. Warga pun semakin resah karena lahan yang diklaim itu mencakup permukiman yang sudah dihuni turun-temurun.

Gelombang Baru Perlawanan (2025)

Pada September 2025, warga yang terdampak bersatu membentuk Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA) lintas tiga kecamatan. Koordinator umumnya, Muklis, memimpin pengaduan ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, di Rumah Aspirasi. Armuji menegaskan dukungannya bagi warga dan menyatakan siap mendampingi hingga ke tingkat DPR RI.

Sebulan kemudian, Oktober 2025, Adies Kadir — Wakil Ketua DPR RI sekaligus tokoh masyarakat setempat — memfasilitasi pertemuan besar yang dihadiri 500 warga, bersama perwakilan DPRD Kota Surabaya, DPRD Jawa Timur, dan Kepala BPN Surabaya I, Budi Hartanto. Dalam forum itu, seluruh unsur pemerintah daerah mendukung agar BPN membuka kembali blokir pelayanan pertanahan.

Namun, pihak BPN menegaskan masih harus berkoordinasi dengan ATR/BPN Pusat. Adies Kadir bahkan langsung menghubungi pimpinan Komisi II dan VI DPR RI, berinisiatif membawa kasus ini ke Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Sengketa Agraria di Senayan.