Alhamdulillah, tadi sudah keluar hasil labfor dan itu positif mengandung metomidate,” ujar Rafli .

Pengembangan dilakukan ke lantai dua rumah tersebut. Di kamar TM, polisi menemukan tambahan barang bukti:

  • Satu paket kecil sabu seberat 0,28 gram yang disembunyikan di dalam hoodie
  • Beberapa perangkat vape merek Real X, Joyway, dan Infai
  • Satu cartridge bekas pakai merek Labubu
  • Alat isap sabu (bong) dan tiga buah mancis
  • Tiga unit telepon genggam

Pengakuan Tersangka

Dalam pemeriksaan awal, TM mengaku telah mengonsumsi narkotika selama sekitar enam bulan terakhir. Tes urine terhadap ketiganya menunjukkan hasil positif metamfetamin.

“TM, RA dan NA satu rumah itu gruping, statusnya masih sebagai pengguna,” pungkas Rafli .

Modus Baru dan Ancaman Hukum

Polisi menyebut penggunaan liquid vape sebagai media narkotika merupakan modus baru yang sedang tren di kalangan anak muda karena sulit terdeteksi.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A dan B juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka akan menjalani asesmen untuk menentukan langkah rehabilitasi medis maupun sosial.

Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkotika kepada para pelaku yang identitasnya telah dikantongi.***