Abu Bakar dan Umar pernah sengaja tidak berkurban. Sebuah pesan sunyi agar ibadah tidak berubah menjadi beban gengsi sosial.
Oleh: Faried Wijdan | Penulis KosongSatuId
Pernahkah Anda membayangkan dua tokoh paling berpengaruh dalam sejarah Islam, yang hartanya berlimpah, justru memilih tidak menyembelih hewan kurban saat Iduladha tiba?
Fakta ini mungkin terdengar asing bagi telinga umat Muslim modern. Namun, sejarah mencatat dengan jelas bahwa Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq dan Khalifah Umar bin Khattab kadang sengaja melewatkan ibadah kurban. Padahal, mereka sangat mampu membelinya.
Imam Al-Baihaqi dalam As-Sunan As-Shughra menukil riwayat dari Abu Sarihah. Ia bersaksi melihat Abu Bakar dan Umar tidak berkurban. Al-Baihaqi kemudian mengungkap alasan di balik sikap ganjil tersebut: mereka khawatir masyarakat akan meniru, lalu menganggap kurban sebagai sebuah kewajiban mutlak.
Pesan Sunyi dari Dua Sahabat Utama
Langkah dua sahabat Nabi ini merupakan strategi dakwah yang sangat halus namun presisi. Mereka amat memahami psikologi massa. Jika para pemimpin selalu berkurban setiap tahun tanpa jeda, masyarakat awam perlahan akan meyakini bahwa ibadah tersebut berdosa jika ditinggalkan.
Imam Syafi’i menangkap pesan sunyi ini. Beliau menjadikan riwayat tersebut sebagai fondasi argumentasi dalam mazhabnya. Imam Syafi’i menegaskan bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkadah, bukan wajib.
Artinya, kurban sangat dianjurkan. Seseorang berstatus makruh jika meninggalkannya padahal ia mampu. Namun, ia sama sekali tidak menanggung dosa. Pandangan ini sejalan dengan mayoritas ulama dari Mazhab Maliki dan Hanbali. Tercatat, hanya Mazhab Hanafi yang mewajibkan kurban bagi mereka yang berharta.
Mu’taz al-Duri dalam risalahnya, Al-Khulashah fi Ahkam al-Udhiyah, juga menuliskan hal serupa dengan sangat gamblang. Kurban adalah sunnah muakkadah bagi umat Nabi Muhammad SAW. Lebih utama dari sedekah biasa, namun tetap berada dalam koridor anjuran.
Gengsi Sosial di Balik Spanduk Panitia
Kini, mari kita tarik napas dan melihat realitas Iduladha di sekitar kita hari ini. Suasananya sudah jauh bergeser.
Panitia masjid memajang nama-nama pekurban di spanduk besar. Beberapa lembaga amil mencetak sertifikat elegan. Media sosial penuh dengan unggahan foto serah terima sapi atau kambing berkalung bunga. Diam-diam, tanpa kita sadari, muncul iklim kompetisi tak kasat mata. Orang mulai membandingkan siapa menyembelih berapa ekor, jenis sapinya apa, dan dari peternakan mana asalnya.
Lalu, sebuah pertanyaan besar mengemuka: di mana ruang aman yang tersisa bagi mereka yang tahun ini memilih tidak berkurban?
Abu Bakar dan Umar dahulu sengaja menciptakan ruang toleransi tersebut. Sayangnya, hari ini ruang itu nyaris tertutup rapat. Masyarakat modern kerap memberikan label negatif bagi mereka yang absen berkurban. Orang yang tak menyetor nama ke panitia sering dianggap pelit, kurang taat agama, atau dinilai gagal menaikkan status sosialnya di tengah warga perumahan.
Makruh Bukan Berarti Dosa
Anda mungkin akan menyanggah, “Bukankah makruh jika kita tinggalkan? Apalagi ada ulama yang mewajibkan. Jadi lebih baik kita paksakan saja.”
Tentu saja, pendapat itu tidak keliru. Al-Duri sendiri menggarisbawahi bahwa kurban menjadi makruh jika ditinggalkan justru karena ada perbedaan pendapat (khilaf) wajib di kalangan ulama Hanafi.
Namun, kita harus meletakkan hukum pada tempatnya. Makruh karena khilaf sama sekali berbeda dengan wajib mutlak. Ketika Anda mampu lalu tidak berkurban, Anda hanya merugi kehilangan peluang pahala yang sangat besar. Anda tidak sedang melakukan maksiat atau menabung dosa.
Para sahabat memahami batasan presisi ini. Oleh karena itu, mereka berani mengambil langkah tidak populer demi menjaga kewarasan beragama umatnya.
Menjaga Niat dari Tekanan Sosial
Tulisan ini tentu tidak bertujuan menyuruh Anda berhenti berkurban. Kurban tetaplah ibadah yang teramat mulia. Mengutip hadis riwayat Tirmidzi, tidak ada amalan manusia pada hari raya Iduladha yang lebih dicintai Allah dibandingkan mengalirkan darah hewan kurban.
Namun, kita perlu menarik garis tegas. Ada jurang pemisah antara ibadah yang lahir dari ketulusan hati, dengan ibadah yang terpaksa kita tunaikan sekadar menghindari cibiran di grup WhatsApp rukun tetangga.
Abu Bakar dan Umar melindungi kemurnian niat itu. Mereka mewariskan pelajaran berharga: ibadah haruslah memerdekakan jiwa, bukan malah membelenggunya dengan rantai gengsi. ***
Daftar Pustaka
- Al-Baihaqi, Abu Bakar Ahmad bin Al-Husain. As-Sunan As-Shughra. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
- Al-Duri, Mu’taz. Al-Khulashah fi Ahkam al-Udhiyah. (Risalah Fikih Kurban).
- As-Syafi’i, Muhammad bin Idris. Al-Umm. Mansoura: Dar al-Wafa.
- At-Tirmidzi, Abu Isa Muhammad. Sunan at-Tirmidzi. Riyadh: Maktabah Dar-us-Salam.





Tinggalkan Balasan