Pemerintah menargetkan 27.191 unit Koperasi Merah Putih beroperasi April 2026 menggunakan dana talangan Himbara yang akan dicicil melalui APBN.
KOSONGSATU.ID – Pemerintah memacu percepatan pembangunan 27.191 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) agar mulai beroperasi pada April 2026. Proyek raksasa yang digarap oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) ini menelan biaya fantastis mencapai Rp240 triliun, yang bersumber dari dana talangan bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa pembangunan fisik, gudang, hingga sarana logistik ditargetkan rampung paling lambat bulan depan. Langkah ini merupakan tahap awal dari ambisi Presiden Prabowo Subianto untuk mengoperasikan total 80.000 unit koperasi di seluruh Indonesia pada akhir 2026.
“Insyaallah Maret atau paling lambat April sudah selesai bangunan fisik, gudang, dan alat kelengkapannya,” ujar Ferry dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).
Skema ‘Intercept’: APBN Tanggung Risiko Nol
Model pembiayaan proyek ini memicu sorotan karena menggunakan skema “intercept” yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Setiap unit koperasi mendapatkan plafon Rp3 miliar, yang terdiri dari Rp2,5 miliar untuk investasi fisik dan Rp500 juta modal operasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, beban cicilan pembangunan ini akan diambil langsung dari alokasi Dana Desa di APBN. Setidaknya Rp40 triliun per tahun dari total Dana Desa akan dialokasikan khusus untuk melunasi kewajiban ke bank Himbara selama enam tahun ke depan.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menambahkan, pemerintah sengaja menempatkan dana negara di Himbara untuk menekan risiko gagal bayar hingga nol persen. Hal ini dilakukan agar bank plat merah tersebut leluasa menyalurkan kredit tanpa rasa khawatir, karena pembayarannya telah dijamin oleh negara.
Kendala Lahan dan Risiko Moral Hazard
Meski melaju kencang di beberapa wilayah seperti Sidoarjo, proyek ini terganjal masalah serius di lapangan. Di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, sekitar 23,7 persen atau 78 unit pembangunan terhambat persoalan lahan. Warga melaporkan adanya bangunan koperasi yang berdiri di atas lahan pertanian produktif, yang dikhawatirkan mengancam ketahanan pangan lokal.
Ekonom senior Ryan Kiryanto memperingatkan adanya risiko moral hazard dari skema baru ini. Menurutnya, jaminan penuh dari Kementerian Keuangan tidak boleh membuat pengelolaan anggaran menjadi sembrono.
“Jangan sampai mentang-mentang ada penjaminnya, lalu mengelola anggaran jadi semaunya,” tegas Ryan.
Program Koperasi Merah Putih ini sejatinya dirancang untuk memutus rantai rentenir di desa-desa dengan menyediakan fasilitas lengkap, mulai dari gerai sembako, klinik, hingga gudang berpendingin (cold storage). Namun, keberhasilannya kini bergantung pada kesiapan sumber daya manusia di tingkat desa untuk mengelola dana miliaran rupiah tersebut secara profesional.***





Tinggalkan Balasan