Kartu Penyandang Disabilitas

Untuk mengakses konsesi, pemerintah menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Hingga 30 Juli 2026, lebih dari empat juta orang telah diverifikasi dan memperoleh KPD. Pemerintah menargetkan cakupan 100 persen pada 2027.

Selama masa transisi, penyandang disabilitas yang belum memiliki KPD tetap dapat menggunakan surat keterangan disabilitas dari fasilitas kesehatan.

Belum Otomatis Serentak

Meski PP telah diundangkan pada 2 Juli 2026, potongan minimal 20 persen belum otomatis berlaku serentak. Pemerintah pusat dan daerah dapat memberlakukan jenis serta besaran konsesi secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan.

Kewajiban utama pemberian konsesi berada pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan layanan umum, dan BUMN/BUMD. Perusahaan swasta tidak secara langsung diwajibkan, tetapi dapat dilibatkan melalui pemberian insentif. Aturan teknis harus disusun paling lambat dua tahun sejak peraturan diundangkan.***