Pemerintah mengatur potongan biaya paling sedikit 20 persen bagi penyandang disabilitas dalam sembilan sektor pelayanan. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan.

KOSONGSATU.ID — Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 menetapkan konsesi minimal 20 persen bagi penyandang disabilitas di sembilan sektor. Sektor tersebut meliputi pendidikan, transportasi, kesehatan, penyediaan alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, kebudayaan dan pariwisata, serta olahraga.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan regulasi ini menjadi dasar hukum untuk memperluas akses penyandang disabilitas terhadap layanan publik dengan biaya lebih ringan.

“PP ini hadir sebagai wujud nyata hadirnya negara untuk menjamin kesetaraan, kemandirian, dan kesejahteraan seluruh warga negara tanpa terkecuali,” kata Saifullah dalam sosialisasi di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Cakupan Konsesi

Pada sektor pendidikan, potongan berlaku untuk biaya pendidikan mulai jenjang anak usia dini hingga perguruan tinggi. Konsesi transportasi mencakup tarif angkutan darat, laut, udara, dan kereta api, termasuk biaya parkir, tol, bahan bakar nonsubsidi, serta pembuatan SIM.

Di sektor kesehatan, keringanan berlaku untuk layanan yang tidak ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS Kesehatan, serta premi asuransi kesehatan swasta. Penyandang disabilitas juga dapat memperoleh potongan untuk pembelian alat bantu fisik seperti kursi roda, tongkat putih, alat bantu dengar, dan perangkat lunak pendukung.

Pada sektor perumahan dan utilitas, konsesi mencakup tarif air, listrik, internet, telepon, dan gas, serta biaya kepemilikan atau sewa tempat tinggal. Sektor ketenagakerjaan dan kewirausahaan memberikan keringanan untuk pelatihan kerja, sertifikasi, perizinan usaha mikro dan kecil, serta sewa tempat usaha.

Penyandang disabilitas juga berhak atas potongan tiket destinasi wisata, museum, dan kegiatan olahraga. Besaran konsesi dapat lebih tinggi bagi mereka yang membutuhkan pendamping.

Kartu Penyandang Disabilitas

Untuk mengakses konsesi, pemerintah menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Hingga 30 Juli 2026, lebih dari empat juta orang telah diverifikasi dan memperoleh KPD. Pemerintah menargetkan cakupan 100 persen pada 2027.

Selama masa transisi, penyandang disabilitas yang belum memiliki KPD tetap dapat menggunakan surat keterangan disabilitas dari fasilitas kesehatan.

Belum Otomatis Serentak

Meski PP telah diundangkan pada 2 Juli 2026, potongan minimal 20 persen belum otomatis berlaku serentak. Pemerintah pusat dan daerah dapat memberlakukan jenis serta besaran konsesi secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan.

Kewajiban utama pemberian konsesi berada pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan layanan umum, dan BUMN/BUMD. Perusahaan swasta tidak secara langsung diwajibkan, tetapi dapat dilibatkan melalui pemberian insentif. Aturan teknis harus disusun paling lambat dua tahun sejak peraturan diundangkan.***