Kemensos memecat satu PNS dan tiga PPPK akibat pelanggaran disiplin berat pasca-Lebaran.


KOSONGSATU.ID – ​Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengambil tindakan tegas usai libur panjang Lebaran 2026. Ia resmi memberhentikan satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kementeriannya.

Keputusan ini diambil pada Kamis, 26 Maret 2026. Pemecatan diumumkan langsung setelah apel pembinaan kedisiplinan, yang digelar di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat. Langkah ini menjadi puncak dari inspeksi mendadak yang dilakukan kementerian.

​Sehari sebelumnya, Rabu, 25 Maret 2026, Gus Ipul memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak). Itu adalah hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Idul Fitri.

Hasil inspeksi tersebut dinilainya mengecewakan. Tim menemukan 2.708 pegawai tidak hadir di kantor. Mereka mangkir tanpa izin atau keterangan cuti yang jelas.

Fakta ini memicu evaluasi besar-besaran terhadap kedisiplinan seluruh aparatur sipil negara di kementerian tersebut.

​”Ini bukan angka kecil, ini bukan persoalan sepele. Ini adalah bentuk indisipliner yang menciderai tanggung jawab sebagai ASN. Sesungguhnya disiplin adalah harga mati,” tegas Gus Ipul, Kamis (26/3/2026).

​Sanksi instan segera diterapkan. Gus Ipul menjatuhkan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar tiga persen per hari. Hukuman finansial ini berlaku bagi ribuan pegawai yang mangkir.

Namun, evaluasi mendalam menemukan pelanggaran yang jauh lebih fatal. Selain satu PNS, kementerian juga memecat tiga tenaga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Ketiganya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.