Kemensos memecat satu PNS dan tiga PPPK akibat pelanggaran disiplin berat pasca-Lebaran.
KOSONGSATU.ID – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengambil tindakan tegas usai libur panjang Lebaran 2026. Ia resmi memberhentikan satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kementeriannya.
Keputusan ini diambil pada Kamis, 26 Maret 2026. Pemecatan diumumkan langsung setelah apel pembinaan kedisiplinan, yang digelar di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat. Langkah ini menjadi puncak dari inspeksi mendadak yang dilakukan kementerian.
Sehari sebelumnya, Rabu, 25 Maret 2026, Gus Ipul memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak). Itu adalah hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Idul Fitri.
Hasil inspeksi tersebut dinilainya mengecewakan. Tim menemukan 2.708 pegawai tidak hadir di kantor. Mereka mangkir tanpa izin atau keterangan cuti yang jelas.
Fakta ini memicu evaluasi besar-besaran terhadap kedisiplinan seluruh aparatur sipil negara di kementerian tersebut.
”Ini bukan angka kecil, ini bukan persoalan sepele. Ini adalah bentuk indisipliner yang menciderai tanggung jawab sebagai ASN. Sesungguhnya disiplin adalah harga mati,” tegas Gus Ipul, Kamis (26/3/2026).
Sanksi instan segera diterapkan. Gus Ipul menjatuhkan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar tiga persen per hari. Hukuman finansial ini berlaku bagi ribuan pegawai yang mangkir.
Namun, evaluasi mendalam menemukan pelanggaran yang jauh lebih fatal. Selain satu PNS, kementerian juga memecat tiga tenaga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Ketiganya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
Menghancurkan Budaya Kerja 804
Penyelidikan absensi ini mengungkap kebobrokan sistemik. Terdapat pegawai yang secara licik memanipulasi daftar kehadiran.
Gus Ipul menyoroti fenomena ini dengan sebutan pola “804”. Istilah ini merujuk pada kebiasaan datang jam 8 pagi, kerja kosong alias nihil, lalu pulang jam 4 sore. Sang menteri menegaskan bahwa negara tidak boleh lagi menanggung orang-orang seperti ini.
PNS yang dipecat hari itu menjadi contoh dari fenomena tersebut. Ia memang datang dan absen secara rutin setiap pagi dan sore. Namun, selama bertahun-tahun, ia sama sekali tidak pernah mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
”Yang hari ini saya tanda tangani untuk diberhentikan ada satu ASN. Dia sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan karena beberapa tahun terakhir ini tidak pernah masuk dan tidak menjalankan tugas dengan baik,” ujar Gus Ipul menegaskan alasannya pada Kamis, 26 Maret 2026.
Dia menambahkan agar pegawai semacam ini tidak terus dipelihara. “Biar tidak menjadi beban kita semua, beban negara,” tambahnya.
Tindakan tanpa kompromi ini dirancang sebagai terapi kejut yang masif di internal kementerian. Pemecatan di hadapan publik ini langsung memotong beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Negara terbebas dari keharusan membayar tunjangan pegawai yang tidak bekerja.
Langkah ini diyakini akan mempercepat reformasi birokrasi, memastikan penyaluran bantuan sosial ditangani oleh sumber daya manusia yang berintegritas.***





Tinggalkan Balasan