​Berlaku Pasca Idul Fitri

​Pemerintah membidik eksekusi kebijakan ini sesegera mungkin. Momentum pasca-Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah yang jatuh pada bulan Maret 2026 dipilih sebagai titik awal implementasi. Meskipun demikian, petunjuk teknis pelaksanaannya secara detail masih terus digodok oleh kementerian terkait agar berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan publik.

​”Terkait dengan kajian bahwa dengan tingginya harga minyak, maka perlu efisiensi daripada waktu kerja di mana akan dibuka fleksibilitas untuk work from home. Satu hari dalam lima hari kerja,” jelas Airlangga Hartarto, Kamis (19/3/2026).

​Airlangga juga menegaskan bahwa aturan ini tidak tebang pilih dan mencakup pula sektor swasta. “Nah, itu teknisnya sedang akan disiapkan, karena ini diharapkan juga tidak hanya ASN tetapi juga swasta dan juga pemda-pemda. Pasca lebaran, tapi nanti kita akan tentukan kapan waktunya,” tambahnya pada hari yang sama.

​Implementasi WFH berskala nasional ini diproyeksikan mampu menghemat hingga 20 persen dari total penggunaan BBM harian di Indonesia. Dalam target jangka pendek, penurunan pergerakan warga ini diyakini akan langsung mengurai kemacetan lalu lintas, terutama di kawasan aglomerasi padat penduduk.

Beban fiskal negara pun otomatis akan sangat berkurang berkat turunnya volume pembelian BBM bersubsidi maupun non-subsidi. Sementara untuk jangka panjang, kebijakan ini diyakini bakal mempercepat transformasi budaya kerja hibrida di Tanah Air.*