Kemenhaj: Negara Hadir, Bukan Lepas Tangan

Wakil Menteri Haji (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, punya pandangan berbeda. Menurutnya, legalisasi umrah mandiri justru merupakan bentuk adaptasi terhadap kebijakan Arab Saudi yang kini membuka sistem perjalanan ibadah secara digital dan terbuka.

“Arab Saudi sudah lama mengizinkan jamaah umrah mandiri. Mau tidak mau kita harus menyesuaikan. Langkah ini justru memperkuat perlindungan hukum,” ujar Dahnil, Jumat (24/10).

Ia menegaskan, selama ini umrah mandiri memang sudah banyak terjadi, tapi tidak punya payung hukum dan sistem perlindungan yang jelas. Dengan adanya UU baru, seluruh aktivitas jamaah akan terintegrasi lewat sistem data nasional yang terhubung langsung dengan aplikasi resmi Arab Saudi, Nusuk.

“Negara tetap hadir. Jemaah umrah mandiri tetap dalam pengawasan dan perlindungan hukum,” kata Dahnil.

Sebagai dasar hukum, Pasal 86 ayat 1 huruf b UU Nomor 14 Tahun 2025 menyebut: “Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri.”

Kebijakan ini menandai babak baru dalam penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia—antara kebebasan individu dan tanggung jawab negara menjaga keselamatan warganya di Tanah Suci.***