Di tengah banjir uang Jepang dan kacau moneter pascakemerdekaan, pemerintah menerbitkan ORI untuk menegaskan bahwa republik yang baru lahir harus berdiri dengan uangnya sendiri.
KOSONGSATU.ID – Setahun setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan NKRI lahir sehari setelahnya, republik belum benar-benar tenang. Di pasar, di kantong rakyat, dan dalam transaksi sehari-hari, terlalu banyak alat bayar beredar tanpa kendali. Uang pendudukan Jepang menjadi sumber utama kekacauan, memicu inflasi dan menekan daya beli masyarakat yang sejak awal sudah rapuh.
Dalam situasi itu, pemerintah tidak hanya berhadapan dengan perang dan diplomasi, tetapi juga dengan soal yang sangat mendasar: bagaimana membuat rakyat kembali percaya pada nilai uang. Jawabannya hadir lewat Oeang Republik Indonesia atau ORI, yang mulai berlaku sah pada 30 Oktober 1946 pukul 00.00.
Penerbitan ORI bukan sekadar urusan teknis keuangan. Bagi republik yang masih sangat muda, uang adalah tanda kehadiran negara. Dengan menerbitkan ORI, pemerintah ingin menata kembali sistem pembayaran, menekan inflasi, sekaligus menunjukkan bahwa Indonesia yang merdeka tidak bisa terus bergantung pada uang warisan pendudukan.
Menata Nilai, Menjaga Kepercayaan
Pemerintah menetapkan dasar nilai ORI melalui Undang-Undang tanggal 1 Oktober 1946. Nilainya dipatok 10 rupiah ORI setara 5 gram emas murni. Sementara itu, kurs penukarannya terhadap uang Jepang ditetapkan 1:50 untuk Jawa dan Madura serta 1:100 untuk daerah lain.
Angka itu penting dicatat karena kerap keliru ditulis. ORI bukan diberlakukan dengan kurs 1.000 banding 1. Justru, pemerintah memilih skema kurs yang lebih terukur agar peredaran uang bisa ditertibkan dan masyarakat memperoleh acuan nilai yang jelas di tengah kekacauan moneter pascaperang. Seluruh ketentuan itu tercatat dalam sejarah resmi ORI milik Kementerian Keuangan.
Emisi pertama ORI juga disiapkan untuk kebutuhan transaksi harian. Dalam catatan sejarah uang rupiah, pecahan awal ORI terdiri atas 1 sen, 5 sen, 10 sen, setengah rupiah, 1 rupiah, 5 rupiah, 10 rupiah, hingga 100 rupiah. Susunan pecahan itu menunjukkan bahwa negara tidak hanya memikirkan simbol kedaulatan, tetapi juga denyut ekonomi rakyat.
Namun, perjalanan ORI sejak awal tidak mulus. Situasi keamanan membuat proses pencetakan tidak bisa sepenuhnya dilakukan di Jakarta. Dalam catatan visual sejarah ORI Kementerian Keuangan, pencetakan sempat dipindahkan ke Yogyakarta, Surakarta, Malang, dan Ponorogo. ORI lahir bukan dari ruang negara yang mapan, melainkan dari republik yang masih bergerak dalam suasana darurat.
Dari Uang Nasional ke Lambang Kedaulatan
Distribusi ORI ke seluruh wilayah pun tidak selalu lancar. Ketika komunikasi pusat dan daerah terganggu setelah agresi Belanda, sejumlah daerah menerbitkan ORI Daerah atau ORIDA sebagai alat bayar sementara. Langkah itu memperlihatkan bahwa negara berupaya menjaga peredaran uang tetap hidup meski jalur logistik terganggu.
Di titik ini, ORI tidak lagi bisa dibaca hanya sebagai lembaran uang kertas. Ia menjadi bagian dari upaya republik mempertahankan dirinya. Di tengah perang, blokade, dan inflasi, negara harus hadir dalam bentuk yang paling nyata bagi rakyat: uang yang bisa dipakai, dipercaya, dan diakui sebagai milik republik sendiri.
Makna itu pula yang kembali diingatkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat peringatan Hari Oeang ke-77 pada 30 Oktober 2023. Dalam pernyataan resminya, ia menegaskan bahwa 30 Oktober 1946 menjadi momen ketika Indonesia pertama kali mengedarkan ORI secara resmi, sebagai lambang yang mengukuhkan posisi Indonesia sebagai negara merdeka dan berdaulat.
Karena itu, kelahiran ORI bukan sekadar episode teknis dalam sejarah keuangan. Ia adalah bagian dari cerita besar republik yang sedang belajar berdiri di atas kakinya sendiri. Ketika senjata dan diplomasi menjaga kemerdekaan di garis depan, ORI bekerja di sisi lain: menjaga kepercayaan, nilai, dan martabat ekonomi negara yang baru lahir.***





Tinggalkan Balasan