Dengan memanfaatkan teknologi informasi, para takmir muda ini mampu mengelola penggalangan dana (fundraising), zakat, infak, sedekah, dan wakaf secara lebih modern.
Wakaf Uang dan Ekspansi BUMM sebagai Solusi
Salah satu cara paling efektif untuk mengembangkan ekonomi masjid adalah melalui instrumen wakaf uang sebagai wakaf produktif. Takmir dapat memutar wakaf uang dari jamaah untuk membiayai sektor bisnis rill, seperti pembangunan ruko, pujasera (food court), pertanian organik, peternakan domba, hingga klinik kesehatan.
Apabila dikelola secara profesional dan transparan melalui Badan Usaha Milik Masjid (BUMM), hasil usaha tersebut akan memberikan kontribusi ekonomi langsung bagi jamaah. Kita bisa melihat contoh sukses pada Masjid Al Falah Sragen atau Masjid Jogokariyan Yogyakarta yang berhasil membangun unit usaha seperti penginapan hingga pabrik air minum kemasan. Landasan hukumnya pun sangat mendukung.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf tidak hanya membatasi wakaf pada aset tidak bergerak, tetapi juga mencakup benda bergerak seperti uang, logam mulia, hingga surat berharga yang wajib dikelola secara produktif oleh nazhir (pengelola wakaf).
Sinergi Kelembagaan: Menutup Celah Intervensi Negara
Demi mewujudkan gagasan tersebut, kita membutuhkan sinergi kuat antarlembaga. Badan Wakaf Indonesia (BWI) harus proaktif melatih dan menyertifikasi para takmir agar menjadi nazhir yang profesional.
Bank Indonesia dan perbankan syariah dapat turun tangan menyediakan akses permodalan serta pendampingan usaha berbasis lahan masjid.
Sementara itu, Kementerian Agama berperan memperkuat regulasi terkait kewenangan takmir dan badan usaha masjid, sedangkan pengusaha muslim bertindak sebagai mitra strategis dalam tata kelola bisnisnya.
Sebagai penutup, ekosistem ekonomi Islam yang kuat mampu mengoptimalkan fungsi masjid secara mandiri dan bermartabat. Apabila kolaborasi lintas sektor ini berjalan maksimal, kemakmuran masjid dapat terwujud dengan sendirinya tanpa mengharuskan dana umat ditarik dan dikelola oleh negara. ***




1 Komentar
Ya, setuju banget. Dana masyarakat / jamaah dikelola secara transparan oleh para takmir yang amanah dan berintegritas untuk mengembangkan atau membangun perekonomian yg lebih produktif sesuai musyawarah dan skala prioritas tanpa harus dikelola negara.