Wacana pemerintah mengelola dana masjid menuai sorotan. Padahal, kemandirian umat bisa dicapai melalui ekosistem wakaf produktif.



Publik baru-baru ini dikejutkan oleh pernyataan Menteri Agama, Prof. Nasaruddin Umar, mengenai wacana pemerintah untuk mengumpulkan dan mengelola uang masjid.

Tawaran ini tampaknya muncul dari kekhawatiran melihat besarnya dana infak yang mengendap di rekening tanpa tata kelola yang memadai.

Pemerintah bermaksud memberikan alternatif agar dana menganggur tersebut tidak menjadi sia-sia, melainkan menghasilkan pendapatan produktif bagi masjid.

Akar Masalah Dana Menganggur

Banyaknya dana infak yang berhenti di rekening bank umumnya terjadi karena empat alasan utama. Pertama, pengurus atau takmir masjid belum memiliki target kerja yang jelas dalam mengelola uang jamaah. Kedua, literasi finansial para takmir masih sangat terbatas.

Pengetahuan takmir yang mayoritas berusia lanjut sering kali hanya terpaku pada pembangunan infrastruktur fisik, bukan pada pemanfaatan dana produktif.

Ketiga, Kementerian Agama masih minim memberikan supervisi kepada takmir terkait tata kelola keuangan. Keempat, sistem ekonomi Islam belum terintegrasi dengan baik.

Saat ini, belum ada jalinan yang kuat antara lembaga pemerintah, swasta, investor, dan jamaah untuk mengembangkan ekonomi umat berbasis kawasan masjid.

Pemberdayaan dan Pergeseran Paradigma Takmir

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Badan Kemakmuran Masjid (BKM) secara tegas menyatakan bahwa pengelola masjid bertujuan meningkatkan kesejahteraan. Oleh karena itu, takmir dituntut menyelenggarakan kegiatan yang melampaui rutinitas keagamaan murni, yakni merambah sektor sosial dan ekonomi.

Langkah ini sejalan dengan hakikat pemberdayaan, yaitu upaya memandirikan masyarakat agar mampu mengontrol kehidupan dan mengusahakan masa depannya sendiri.

Kabar baiknya, kesadaran untuk memberdayakan fungsi masjid kini semakin menggeliat. Generasi muda (Gen Z) mulai banyak yang terjun menjadi takmir dan membawa perubahan paradigma. Mereka merintis usaha-usaha pendamping agar masjid mandiri dan tidak hanya bergantung pada kotak infak.

Dengan memanfaatkan teknologi informasi, para takmir muda ini mampu mengelola penggalangan dana (fundraising), zakat, infak, sedekah, dan wakaf secara lebih modern.

Wakaf Uang dan Ekspansi BUMM sebagai Solusi

Salah satu cara paling efektif untuk mengembangkan ekonomi masjid adalah melalui instrumen wakaf uang sebagai wakaf produktif. Takmir dapat memutar wakaf uang dari jamaah untuk membiayai sektor bisnis rill, seperti pembangunan ruko, pujasera (food court), pertanian organik, peternakan domba, hingga klinik kesehatan.

Apabila dikelola secara profesional dan transparan melalui Badan Usaha Milik Masjid (BUMM), hasil usaha tersebut akan memberikan kontribusi ekonomi langsung bagi jamaah. Kita bisa melihat contoh sukses pada Masjid Al Falah Sragen atau Masjid Jogokariyan Yogyakarta yang berhasil membangun unit usaha seperti penginapan hingga pabrik air minum kemasan. Landasan hukumnya pun sangat mendukung.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf tidak hanya membatasi wakaf pada aset tidak bergerak, tetapi juga mencakup benda bergerak seperti uang, logam mulia, hingga surat berharga yang wajib dikelola secara produktif oleh nazhir (pengelola wakaf).

Sinergi Kelembagaan: Menutup Celah Intervensi Negara

Demi mewujudkan gagasan tersebut, kita membutuhkan sinergi kuat antarlembaga. Badan Wakaf Indonesia (BWI) harus proaktif melatih dan menyertifikasi para takmir agar menjadi nazhir yang profesional.

Bank Indonesia dan perbankan syariah dapat turun tangan menyediakan akses permodalan serta pendampingan usaha berbasis lahan masjid.

Sementara itu, Kementerian Agama berperan memperkuat regulasi terkait kewenangan takmir dan badan usaha masjid, sedangkan pengusaha muslim bertindak sebagai mitra strategis dalam tata kelola bisnisnya.

Sebagai penutup, ekosistem ekonomi Islam yang kuat mampu mengoptimalkan fungsi masjid secara mandiri dan bermartabat. Apabila kolaborasi lintas sektor ini berjalan maksimal, kemakmuran masjid dapat terwujud dengan sendirinya tanpa mengharuskan dana umat ditarik dan dikelola oleh negara. ***