Ekonomi digital Indonesia diproyeksikan menembus USD99 miliar tahun ini. Namun para pekerja gig, yang menopang sebagian besar layanan daring, masih menghadapi pendapatan fluktuatif dan minim perlindungan sosial.

KOSONGSATU.ID—Di tengah proyeksi ekonomi digital Indonesia yang akan mencapai USD99 miliar pada 2025, kondisi para pekerja gig—pengemudi ojek daring, kurir, dan mitra layanan pesan-antar—masih jauh dari stabil.

Pertumbuhan pesat transaksi digital, menurut banyak analis, tidak paralel dengan perbaikan perlindungan sosial bagi jutaan pekerja yang menopang ekosistem tersebut.

Laporan e-Conomy SEA 2025 yang dirilis Google, Temasek, dan Bain & Company pada 13 November 2025, menempatkan Indonesia sebagai pelaku ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara. Sektor transportasi daring dan layanan pesan-antar makanan saja diproyeksikan menyumbang sekitar USD10 miliar.

Namun, grafik pertumbuhan itu tidak menghapus persoalan lama terkait pendapatan yang fluktuatif, ketidakpastian status hubungan kerja, dan risiko keselamatan kerja yang belum terjamin.

Dalam pernyataan resminya, Veronica Utami, Country Director Google Indonesia, menyebut sektor transportasi dan pesan-antar makanan sebagai “pilar penting dalam ekosistem digital Indonesia yang tumbuh dua digit.” Pernyataan tersebut dimuat dalam Google Indonesia Blog, 13 November 2025.

Meski demikian, laporan Google tidak membahas aspek perlindungan kerja yang menyertai pertumbuhan tersebut.

Ilustrasi ojol, salah satu gig dalam dunia ekonomi digital. – Istimewa

Pendapatan Tak Stabil dan Perubahan Kebijakan Insentif

Di berbagai kota besar, para pengemudi ojek daring dan kurir mengeluhkan pendapatan yang tidak menentu, terutama setelah sejumlah platform memperketat struktur bonus dan promo.

Pendapatan bersih mereka sangat bergantung pada algoritma yang menentukan jumlah pesanan, tarif, dan distribusi perjalanan. Beban operasional—bahan bakar, perawatan kendaraan, paket data—sepenuhnya mereka tanggung sendiri.

“Kami tidak punya ruang negosiasi. Ketika sistem berubah, kami hanya ikut,” kata seorang pengemudi di Jakarta, yang diwawancarai sejumlah media lokal awal bulan ini.

Situasi serupa terjadi di Surabaya, Bandung, dan Medan. Penurunan insentif memaksa banyak pengemudi bekerja lebih lama untuk memperoleh pendapatan yang sama seperti sebelumnya.

Pemerintah Siapkan Regulasi, Namun Masih Banyak Celah

Pada bagian lain, pemerintah mengklaim tengah mengerjakan upaya regulatif.

Pada 28 Oktober 2025, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut bahwa pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden tentang jaminan sosial bagi pengemudi ojek online dan kurir daring.

“Perhatian utama kami adalah memastikan jaminan sosial bagi teman-teman pengemudi online dan kurir,” katanya waktu itu, dalam sebuah konferensi pers.

Ia juga menyebut bahwa regulasi tersebut akan mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta mekanisme pendaftaran otomatis melalui platform.

Menaker Yassierli. – Dok. yassierli.com

Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mengumumkan, mulai 2026, pekerja transportasi daring akan masuk dalam perlindungan jaminan sosial secara lebih sistematis.

“Kolaborasi dengan aplikator ojol terus diperkuat, agar pendaftaran peserta bisa otomatis melalui sistem masing-masing aplikator,” kata Deputi Komunikasi Publik Erfan Kurniawan, sebagaimana dikutip Kontan pada 31 Oktober 2025.

Meski demikian, sejumlah catatan kritis tetap muncul. Pasalnya, sebagian besar pekerja gig masih diklasifikasikan sebagai “mitra”, bukan pekerja formal. Status ini membuat mereka tidak otomatis mendapat hak, seperti upah minimum, cuti, atau jaminan sosial yang ditanggung perusahaan.

Analis: Pertumbuhan GMV Tak Berarti Peningkatan Kesejahteraan

Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda, mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi digital seharusnya tidak diukur dari nilai transaksi semata.

“Tanpa payung hukum yang kuat, pekerja gig akan terus berada di posisi paling rentan dalam ekosistem ekonomi digital,” ujarnya, dalam sebuah wawancara pada 3 Januari 2025.

Ia juga menyoroti tren penurunan investasi startup setelah puncak 2021.

Dalam paparan Outlook 2025, yang dikutip sejumlah media pada 30 Januari 2025, Nailul menyebut bahwa “efisiensi perusahaan platform sering kali berdampak langsung pada penghasilan pekerja gig.”

Transaksi Naik, Kesejahteraan Tetap Terbatas

Di tengah meningkatnya transaksi digital dari e-commerce, transportasi daring, hingga video commerce, kesejahteraan pekerja gig belum bergerak secepat grafik pertumbuhan ekonomi digital.

Regulasi yang tengah disiapkan pemerintah menjadi langkah penting, namun implementasinya masih harus menjawab masalah struktural, seperti status kerja yang tidak jelas, perlindungan sosial yang minim, dan ketergantungan pekerja pada algoritma yang tidak transparan.

Ekonomi digital Indonesia mungkin mendekati USD100 miliar, namun pertanyaan besarnya tetap sama: apakah mereka yang berada di garis terdepan layanan digital ikut menikmati pertumbuhan itu—atau justru terus tertinggal?***