Pemerintah Siapkan Regulasi, Namun Masih Banyak Celah
Pada bagian lain, pemerintah mengklaim tengah mengerjakan upaya regulatif.
Pada 28 Oktober 2025, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut bahwa pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden tentang jaminan sosial bagi pengemudi ojek online dan kurir daring.
“Perhatian utama kami adalah memastikan jaminan sosial bagi teman-teman pengemudi online dan kurir,” katanya waktu itu, dalam sebuah konferensi pers.
Ia juga menyebut bahwa regulasi tersebut akan mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta mekanisme pendaftaran otomatis melalui platform.

Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mengumumkan, mulai 2026, pekerja transportasi daring akan masuk dalam perlindungan jaminan sosial secara lebih sistematis.
“Kolaborasi dengan aplikator ojol terus diperkuat, agar pendaftaran peserta bisa otomatis melalui sistem masing-masing aplikator,” kata Deputi Komunikasi Publik Erfan Kurniawan, sebagaimana dikutip Kontan pada 31 Oktober 2025.
Meski demikian, sejumlah catatan kritis tetap muncul. Pasalnya, sebagian besar pekerja gig masih diklasifikasikan sebagai “mitra”, bukan pekerja formal. Status ini membuat mereka tidak otomatis mendapat hak, seperti upah minimum, cuti, atau jaminan sosial yang ditanggung perusahaan.
Analis: Pertumbuhan GMV Tak Berarti Peningkatan Kesejahteraan
Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda, mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi digital seharusnya tidak diukur dari nilai transaksi semata.
“Tanpa payung hukum yang kuat, pekerja gig akan terus berada di posisi paling rentan dalam ekosistem ekonomi digital,” ujarnya, dalam sebuah wawancara pada 3 Januari 2025.
Ia juga menyoroti tren penurunan investasi startup setelah puncak 2021.
Dalam paparan Outlook 2025, yang dikutip sejumlah media pada 30 Januari 2025, Nailul menyebut bahwa “efisiensi perusahaan platform sering kali berdampak langsung pada penghasilan pekerja gig.”





1 Komentar