Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena dianggap mengganggu ketertiban umum dan menyalahi prinsip syariah.
KOSONGSATU.ID–Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Makruf Khozin, sebagaimana dikutip dari detikjatim, membenarkan bahwa pihaknya telah merumuskan dan menerbitkan fatwa tersebut. “Sudah MUI Jatim keluarkan,” kata Makruf saat dikonfirmasi, Senin (14/7/2025).
Fatwa ini tertuang dalam dokumen resmi Nomor 1/2025 tentang Penggunaan Sound Horeg, yang merinci batasan penggunaan sound system berdaya tinggi secara syar’i dan sosial.
Fenomena sound horeg—yakni penggunaan pengeras suara dengan volume ekstrem, umumnya untuk hiburan keliling—disebut menimbulkan keresahan massal di banyak wilayah.
Berikut 6 poin utama dalam fatwa tersebut:
- Teknologi bukan masalah, selama selaras dengan syariat. Pemanfaatan teknologi audio dalam kegiatan sosial dan budaya dibolehkan selama tidak melanggar hukum dan prinsip keislaman.
- Ekspresi dibatasi oleh hak orang lain. Kebebasan berekspresi tetap harus menghormati ketenangan dan hak asasi warga lain.
- Sound horeg berlebihan dan bermuatan maksiat hukumnya haram. Jika digunakan dengan volume melampaui ambang wajar, disertai joget pria-wanita membuka aurat, atau bentuk kemunkaran lainnya, baik di satu lokasi maupun keliling kampung, maka hukumnya haram.
- Boleh, jika digunakan wajar dan untuk tujuan positif. Resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan, dan acara serupa tetap dibolehkan selama tidak ada unsur haram.
- Adu sound atau battle sound juga haram. Terlebih jika menimbulkan kebisingan ekstrem, boros biaya, atau termasuk tabdzir (pemborosan) dan idhā’atul māl (menyia-nyiakan harta).
- Ganti rugi jika merugikan orang lain. Jika penggunaan sound horeg merusak fasilitas atau merugikan pihak lain, maka pelaku wajib mengganti kerugiannya.
Fatwa ini muncul di tengah makin maraknya fenomena sound horeg yang tak jarang menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Beberapa warga bahkan mengaku terganggu secara fisik maupun psikis akibat suara keras dari truk hiburan keliling tersebut.
KH Makruf menegaskan bahwa fatwa ini bukan untuk melarang hiburan secara umum, melainkan untuk menertibkan dan mengarahkan penggunaannya agar sesuai dengan norma sosial dan ajaran agama.
“Fatwa ini sekaligus respons terhadap keresahan warga yang sudah masif. Jangan sampai teknologi digunakan untuk menciptakan kemudaratan,” ujarnya.
Dengan terbitnya fatwa ini, diharapkan pemerintah daerah hingga aparat setempat dapat turut mendukung penertiban dan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan sound horeg secara bertanggung jawab.***




1 Komentar