Mahkamah Konstitusi menegaskan Jakarta tetap ibu kota negara—dan hanya satu dokumen yang bisa mengubahnya: Keputusan Presiden yang sampai hari ini belum diteken Prabowo.

KOSONGSATU.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Selasa (12/5/2026). 

Putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 itu menegaskan status Daerah Khusus Jakarta masih sebagai ibu kota negara, karena belum ada keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara. 

Keppres Jadi Kunci

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan Jakarta masih sah sebagai ibu kota negara selama keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota belum ditetapkan. “Selama keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” ujar Guntur. 

MK sekaligus menegaskan tidak ada “status gantung” atau kekosongan hukum seperti yang didalilkan pemohon. 

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono merespons santai putusan tersebut. “Kan memang belum ditetapkan (pemindahan ibu kota). Nanti ditetapkan pada tahun 2028, sekarang masih di sana (Jakarta),” kata Basuki di kawasan IKN, Rabu (14/5/2026). 

DPR Desak Kepastian

Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menyatakan putusan MK harus menjadi rujukan utama dalam proses pemindahan pemerintahan ke IKN. 

“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik,” kata Indrajaya, Rabu (13/5/2026). Penerbitan Keppres, tambahnya, sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto. 

Pakar hukum Kristianto Manullang menilai terbit atau tidaknya Keppres akan menjadi penentu arah politik pemerintahan sekaligus kepastian hukum status ibu kota negara ke depan. “Kita dan masyarakat Indonesia menunggu Keppres dari Presiden Prabowo terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN dan bagaimana realisasinya,” ujarnya. 

Gugatan diajukan warga negara bernama Zulkifli, yang mempersoalkan ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2/2024 tentang Provinsi DKJ—yang secara normatif menghapus status Jakarta sebagai ibu kota—dengan Pasal 39 ayat (1) UU IKN yang mensyaratkan Keppres sebagai dasar resmi pemindahan.

Prabowo sebelumnya menetapkan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yang diteken 30 Juni 2025.  Namun Keppres pemindahan ibu kota—satu-satunya instrumen yang secara konstitusional mengalihkan status ibu kota—hingga hari ini belum diterbitkan.***