Gugatan diajukan warga negara bernama Zulkifli, yang mempersoalkan ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2/2024 tentang Provinsi DKJ—yang secara normatif menghapus status Jakarta sebagai ibu kota—dengan Pasal 39 ayat (1) UU IKN yang mensyaratkan Keppres sebagai dasar resmi pemindahan.
Prabowo sebelumnya menetapkan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yang diteken 30 Juni 2025.  Namun Keppres pemindahan ibu kota—satu-satunya instrumen yang secara konstitusional mengalihkan status ibu kota—hingga hari ini belum diterbitkan.***
Halaman


Tinggalkan Balasan